Oleh: Rismayanti
Mahasiswi STEI SEBI
Dominasi transaksi ribawi dalam perekonomian telah berdampak pada berfluktuasinya tingkat inflasi dan berpotensi sebagai alat eksploitasi manusia, mengarah pada ketidakadilan distribusi, dan membawa pada marjinalisasi kebenaran. Riba adalah tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau kompensasi kerja. Oleh karena itu, riba dimungkinkan terjadi pada transaksi perdagangan ataupun keuangan.
Riba perdagangan timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahan, seperti dalam kasus jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Transaksi seperti ini dilarang dalam islam karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan bagi kedua belah pihak dan berdampak pada ketidakadilan.
Dalam transaksi keuangan, eksploitasi maupun ketidakadilan juga mungkin terjadi. Dalam hal simpan-pinjam, misalnya, islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telat bayar karena prinsip hutang dalam hal ini adalah menolong orang lain dan tidak dibolehkan mengambil keuntungan dalam menolong orang lain.
Dalam riba jahiliyah tersebut, potensi eksploitasi sangat tinggi. Disamping itu, pengambilan keuntungan sepihak dalam transaksi keuangan juga dilarang dalam islam, yang dikenal dengan riba nasi’ah, dimana ada kesepakatan membayar bunga dalam transaksi hutang-piutang atau pembiayaan.
Dalam hal ini, satu pihak akan mendapatkan keuntungan yang sudah pasti, sedangkan pihak lainnya hanya menikmati sisa keuntungannya, jelas ini tidaklah adil.
Dalam hal lain, islam juga melarang judi yang sudah menjadi budaya di banyak negara maju. Judi, yang dicirikan oleh win-lose, merupakan salah satu sumber ketidakadilan dan mematikan sumber daya produktif.
Dengan dialokasikannya sumber daya dalam perjudian, maka nilai tambah perekonomian akan terhenti dan berpotensi pada pengumpulan atau transfer sumber daya ekonomi dari pihak yang produktif ke non produktif.
Dengan demikian, penggunaan riba dan judi berdampak buruk pada perekonomian diantaranya adalah ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan, potensi eksploitasi terhadap piak yang lemah, alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien, dan terhambatnya investasi.
Dengan adanya dampak riba dan judi dalam perekonomian, maka diperlukan usaha yang berkesinambungan dalam memperjuangkan dampak tersebut diantaranya dengan cara mendidik masyarakat dan mengajak partisipasi mereka dalam proses penghapusan system riba dan judi. Mengurangi dan menghilangkan sebab-sebab yang membuat para pemodal mengunakan prinsip bunga. Mencegah terjadinya penurunan produksi dan pengangguran. Perlunya pemerintah dalam membantu usaha-usaha tersebut. []