Table of Contents
TANYA: Salahkah jika perempuan membentuk atau merapikan alisnya yang tebal? Apakah hal itu dilarang dalam Islam?
Jawab:
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang diperbolehkannya membentuk atau memangkas alis.
BACA JUGA: Apa Hukum Mencukur dan Menggambar Rambut Alis dalam Islam?
1 Tidak boleh membentuk atau merapikan alis
Menurut sekelompok ulama, membentuk alis seseorang tidak diperbolehkan. Mereka mengutip pernyataan Nabi dalam hadisnya:
“Allah melaknat wanita-wanita yang bertato dan yang ditato, mereka yang mencabuti rambut dari wajah mereka dan mereka yang membuat ruang di antara gigi mereka untuk kecantikan mengubah apa Tuhan telah menciptakan.” (HR Muslim)
Mereka mengatakan bahwa membentuk alis atau memangkasnya berada di bawah aturan yang sama.
2 Boleh membentuk atau merapikan alis
Ulama lain menganggap membentuk alis atau memotongnya diperbolehkan. Mereka mengatakan bahwa larangan dalam hadits di atas secara khusus mengacu pada mencabut alis atau mencukurnya, dan itu tidak diperbolehkan karena sama dengan mutilasi, dan juga lebih cenderung mengakibatkan pencemaran nama baik.
Sebaliknya , membentuk alis jika terlalu panjang atau menipiskan jika terlalu tebal, adalah meningkatkan ciptaan Allah daripada merusaknya.
BACA JUGA: Inilah 3 Cara Mempercantik Diri Versi Muslimah; Mulai dari Rambut, Alis, hingga Kuku
Oleh karena itu, analoginya adalah mencukur kumis atau memotong rambut, dan sebagainya, yang tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut para ulama, diperbolehkan membentuk atau memangkas alis jika terlalu panjang atau tebal dengan tujuan agar terlihat rapi dan bersih. []
SUMBER: ABOUT ISLAM