ISLAM telah mengajarkan kita berbuat baik kepada kedua orang tua. Sebagaimana mereka merawat kita sejak kita dilahirkan, Islam pun menganjurkan seorang anak untuk merawat orang tua mereka yang telah renta. Seperti menjaga atau sekedar memenuhi kebutuhan orang tua.
Kehidupan seseorang setelah menikah tentu akan berubah. Kehidupan yang sebelumnya bertumpu pada orang tua, setelah menikah harus menanggung kehidupan sendiri. Bahkan, bagi seorang pria, ia harus menanggung orang lain, yakni istri dan anaknya. Itulah mengapa ada sebagian orang yang mengucapkan “selamat menempuh hidup baru” pada pasangan yang baru menikah.
BACA JUGA: Surat An Nuur: Ketika Orang Sulit Meninggalkan Urusan Duniawi
Bagi seorang pria, menafkahi keluarganya adalah suatu kewajiban. Hal tersebut diwajibkan karena seorang pria adalah pemimpin dari keluarganya. Sebagai seorang pemimpin harus dapat menjadi teladan yang baik bagi keluargnya, mampu melindungi dan mencukupi segala kebutuhan (menafkahi) keluarganya.
Allah SWT berfirman,
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin dan pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa: 34)
Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama tentang kondisi orang tua. Kedua kemampuan yang bersangkutan.
Seorang anak wajib memberi nafkah kepada orang tua jika mereka dalam kondisi fakir, miskin, atau lumpuh sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.
Ibnu Mundzir berkata, “Telah sepakat para ulama bahwa menafkahi kedua orang tua yang dalam keadaan fakir, tak punya harta dan pekerjaan adalah wajib yang diambil dari harta anak.”
Jika kondisi mereka sudah cukup, mereka dapat bekerja, namun tidak cukup, hukumnya sunnah sebagai bentuk ihsan kepada mereka.
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS al-Israa : 23)
Kedua, terkait kemampuan anak. Hanya anak-anak yang mampu menafkahi yang wajib. Jika penghasilan anak hanya cukup untuk dirinya, dia hanya wajib menafkahi dirinya sendiri.
Jika sudah berkeluarga, dia harus memperhatikan dulu kebutuhan keluarganya. Lalu orang tuanya, dan kerabatnya.
BACA JUGA: Nafkahkanlah Sebagian Harta yang Kamu Cintai
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (H.R. Muslim).
Bagi seorang pria (suami) memberi nafkah kepada orang tua hanya merupakan amal saleh dalam rangka berbakti kepada mereka. Adapun bagi seorang wanita (istri) tidak memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan juga orang tuanya. []