BEGITULAH secara harfiah kata “Qardhan Hasanan” dalam Q.S Al- Baqarah (2): 245 diartikan, yang lengkapnya adalah sebagai berikut: ”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (Qardhan Hasanan) maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” Lihat juga QS Al-Hadid (57): 11.
Aplikasi Qardh Al-hasan/Pinjaman Kebajikan
Dalam bahasa fiqh muamalah, Qardh Al-Hasan diartikan juga sebagai Al-Qardh (pinjaman) sebagaimana diterangkan dalam Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtaridh) bagi yang memerlukan dengan tidak menetapkan imbalan. Adapun jika ada sumbangan sukarela dari peminjam, lembaga keuangan syariah dapat menerimanya.
BACA JUGA: Apa Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah?
Dikatakan Al-Qardh karena pinjaman ini merupakan wujud peran sosial lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat yang kekurangan secara finansial, maka pinjaman ini bersifat longgar. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan untuk membayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihak lembaga keuangan syariah dapat memperpanjang waktu pembayaran atau bahkan menghapusnya.
Namun dari sisi nasabah, pinjaman ini adalah hutang yang wajib untuk dikembalikan, jadi bukan karena bersifat pinjaman sosial maka nasabah kemudian tidak menganggapnya penting. Baca Artikel Sakinah Finance Januari 2016 tentang Kematian dan Keuangan Keluarga, mengenai konsekuensi hutang.
Bahkan sebagai bentuk pembelajaran, lembaga keuangan syariah dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah yang lalai, dan untuk tahap selanjutnya dapat menjual jaminan yang dititipkan.
Adapun sumber dana al-Qardh yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah dapat berbentuk dana sosial seperti sumbangan, infaq, sedekah, pendapatan non-halal dan hasil pungutan denda, jadi memang penggunaannya untuk kegiatan sosial. Bagian dari modal dan hasil keuntungan yang disisihkan dapat juga menjadi sumber dana pinjaman kebajikan ini.
Sumbangan lembaga keuangan syariah
Dari sisi lembaga keuangan syariah seperti bank syariah yang memang fokusnya adalah komersial, dampak Qardh Al-hasan untuk masyarakat belum terukur baik. Sebuah penelitian di IAIN Walisongo Semarang pada tahun 2010 menyebutkan bahwa sebuah bank BUMN syariah cabang Semarang tidak memberikan pengaruh yang signifikan dari pembiayaan Qardh Al-hasan yang dikelolanya bagi perkembangan usaha kecil.
Dengan misi sosial yang diemban oleh setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah, hendaknya penggunaan “pinjaman kepada Allah’ ini dapat dikembangkan lebih baik lagi. Untuk membaca lebih detail mengenai aktifitas Qardh Al-hasan di lembaga keuangan syariah, pembaca dapat merujuk ke laporan keuangan lembaga tersebut yang diatur secara khusus di dalam PSAK Syariah No. 101 yaitu mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan bagi entitas syariah.
Bentuk nyata lainnya
Membaca artikel baru – baru ini di Majalah MySharing “Bangun Desa dengan Ekonomi Syariah” cocok sekali jika program Qardh Al-hasan ini dipromosikan sebagai langkah awal membantu micro-entrepreneur di pedesaan.
Hal ini sudah dilakukan oleh Tazkia Microfinance Centre kepada hampir 5,000 anggota pemberdayaan ekonomi binaannya yang umumnya adalah keluarga di pedesaan. Keberhasilan para anggota untuk naik kelas dari garis kemiskinan adalah satu satu faktor pendekatan Qardh Al-hasan ini.
Selama enam bulan, para anggota diberikan pinjaman untuk menyelesaikan urusan mustahaknya seperti keterikatan dengan rentenir dan pemenuhan kebutuhan dasar. Selama enam bulan itu, para anggota dilatih kedisiplinannya dan kemudian baru dikenalkan dengan transaksi komersial berbasis syariah (tijari) seperti jual beli, bagi hasil, sewa dan sebagainya. Baca Artikel Sakinah Finance Desember 2015 tentang Berantas Kemiskinan di Indonesian dengan Disiplin.
Lembaga berbentuk koperasi syariah atau BMT lainnya yang juga menerapkan sistem Qardh Al-hasan kira – kira mempunyai tingkat sukses yang hampir sama.
Aplikasi untuk keluarga dan dampaknya
Praktik Qardh Al-hasan ini juga dapat diaplikasikan kepada keluarga dan lingkungan sekitar yang dapat digunakan sebagai solusi kebutuhan mendesak. Namun walaupun demikian, surat perjanjian pinjaman sederhana harus tetap ada untuk menghindari sengketa di masa depan.
BACA JUGA: Sedekah Sepuluh Ribu Rupiah Terakhir
Transaksi jenis ini dapat dijadikan contoh sederhana bagi anak – anak bahwa berekenomi tidak harus tamak dengan imbalan, imbalan dari Allah SWT tentunya lebih banyak dari sekedar bunga 10 persen. Dalam hadith berikut dijelaskan bahwa Qardh secara umum yang artinya pinjaman adalah lebih utama dari sedekah,
“Sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan Qardh delapan belas kali lipat. Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena ada butuh” (HR Ibnu Majah No. 2422).
Tabungan atau hasil duit lebaran anak – anak dapat dijadikan sumber dana praktik Qardh Al-hasan ini. Berlatih membantu orang lain dapat menumbuhkan rasa prihatin bagi anak – anak kita dan akan menjadi kebiasaan baik ketika mereka besar kelak. Pada saat bersamaan, anak – anak berpeluang mendapatkan ilmu ekonomi syariah sejak kecil. Wallahu a’lam bis-shawaab. []