TANYA: Dosakah apabila orangtua tidak memberikan waris sesuai syariat?
JAWAB: Allah Ta’ala telah menetapkan pembagian warisan untuk anak di dalam kitab suci Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’/4: 11)
Imam Ibnu Kastir rah (wafat th 774 H) menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Yaitu Allah memerintahkan kamu melakukan keadilan terhadap mereka (anak-anak kamu). Karena sesungguhnya orang-orang jahiliyah zaman dahulu memberikan seluruh warisan hanya untuk anak laki-laki, tanpa anak wanita. Maka Allah memerintahkan menyamakan di antara mereka di dalam pokok warisan (yaitu anak wanita juga mendapatkan warisan seperti anak laki-laki), dan Allah membedakan (bagian) antara dua jenis kelamin. Allah memberikan untuk anak laki-laki sama bagian dua anak wanita. Karena laki-laki membutuhkan kepada biaya nafkah, pembiayaan dan usaha perdagangan, usaha mencari harta, dan menghadapi keberatan, maka sesuai dengan pemberian dua kali lipat yang dimabil wanita.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/225)
Dan sikap seorang mukmin terhadap ketetapan Alloh adalah menerimanya dengan sepenuh hati. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab/33: 36)
Imam Ibnu Katsir rah (wafat th 774 H) berkata: “Ayat ini umum di dalam segala perkara, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun menyelisihinya, dan di sini tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan”. (Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Ahzaab/33: 36)
Ketika seseorang sudah mengetahui ketetapan syari’at Allah di dalam warisan, maka kewajibannya adalah mentaati Allah dan Rosul-Nya, sehingga dia akan meraih sorga yang penuh kenikmatan. Namun barangsiapa menyelisihinya, maka ini merupakan perbuatan dosa, bahkan dosa yang besar sebab diancam dengan neraka. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelasan ayat-ayat tentang warisan:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (13) وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ (14
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’/4: 13-14). []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM