TANYA
Bolehkah seseorang memberikan zakat kepada menantunya yang hanya seorang karyawan dengan gaji kecil, sementara anak-anaknya masih kuliah di Perguruan Tinggi asing?
JAWABAN
Pertama, dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada menantunya bila sang menantu termasuk mustahik zakat. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).
Definisi fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk dirinya. Syeikh Ibnu Utsaimin ra berkata, “Kaum fakir dan miskin boleh menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akan tetapi fakir lebih membutuhkan ketimbang miskin. Para ulama berkata, ‘Termasuk ke dalam kategori fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki dana yang cukup untuk dirinya dan keluarganya selama satu tahun. Adapun orang yang memiliki uang yang cukup, maka ia tidak termasuk kategori fakir dan miskin.’ Misalnya, seseorang memiliki gaji sebesar 4000 Riyal per bulan, sedangkan ia memiliki keluarga yang banyak sehingga biayanya dalam sebulan menghabiskan 6000 Riyal. Berarti kekurangan dia tiap bulan sebesar 2000 Riyal. Maka orang seperti ini berhak mendapatkan zakat sebesar 24.000 Riyal dalam setahun. Karena setiap bulan ia membutuhkan dana tambahan sebesar 2000 Riyal. Ia tidak boleh diberikan lebih dari itu. Para ulama berkata, ‘Fakir dan miskin diberi zakat yang mencukupi kebutuhan mereka selama satu tahun. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).
Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa ditanya pertanyaan berikut:
Apakah seorang pegawai atau karyawan yang memiliki gaji bulanan boleh menerima zakat bila gajinya tidak mencukupi kebutuhannya?
Jawab mereka:
Bila gajinya tidak cukup dan ia tidak memiliki pendapatan lain yang menutupi kebutuhannya, berarti ia termasuk mustahik zakat. Bagi para wajib zakat harus memberinya zakat yang mencukupi kebutuhannya yang mubah. Sebab saat itu ia masih dikategorikan miskin. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 10/2).
Di dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah (10/17) juga disebutkan: Adapun orang yang sederhana (sedang-sedang saja), bila ia memiliki harta yang mencukupinya dan bisa membiayai hidupnya sendiri, maka ia tidak boleh menerima zakat. Dan bila harta itu hanya mencukupinya dengan harus irit dan hemat, maka ia boleh menerima zakat yang bisa mencukupinya.”
Atas dasar itu, bila seseorang gajinya sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya hingga akhir bulan, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Demikian pula bila gajinya cukup baik, tetapi masih belum bisa menutupi kebutuhannya yang berupa biaya dirinya, anak-anaknya dan biaya sekolah mereka, sehingga ia dikategorikan mustahik zakat, maka zakat boleh diberikan kepadanya.”
Kedua: setiap manusia harus memiliki keseimbangan antara pendapatan dan pengeluarannya. Bukanlah tindakan yang bijak bila seorang yang fakir dan hartanya sedikit memasukkan anaknya ke perguruan tinggi apalagi asing yang biayanya mahal, kemudian meminta-minta kepada orang lain. Tetapi yang layak adalah memasukkan anaknya ke perguruan tinggi biasa yang biayanya tidak terlalu mahal, agar tidak sampai menghinakan dirinya dengan mengemis. []
SUMBER: ISLAMQA