ZAKAT fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat muslim pada bulan Ramadhan, dan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapan golongan penerima zakat fitrah atau mustahik terdiri dari 8 golongan, di antaranya orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, yang dalam perjalanan serta orang yang dalam perjuangan.
Biasanya kita bisa memberikan zakat fitrah ada yang langsung atau melalui badan amil zakat. Besarnya zakat sendiri adalah sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika di rupiahkan sesuai dengan harga beras yang kita makan sehari-hari.
BACA JUGA: Ini 6 Lembaga yang Sediakan Layanan Zakat Fitrah secara Online
Adapun wajibnya zakat fitrah sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun memberikan zakat langsung kepada penerima zakat atau mustahik ada dua pendapat, ada yang memperbolehkan atau lebih baik diberikan kepada amil zakat.
Dikutip dari Bincang Syariah, menurut ulama syafiiyah memberikan zakat langsung jauh lebih baik. Namun berbeda dengan pendapat ulama lainnya, di mana memberikan zakat kepada amil zakat lebih baik.
Hal ini merujuk kepada kitab Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i berikut ini,
Ulama Syafiiyah berbeda pendapat mengenai keutamaan antara memberi langsung dan lewat amil. Sebagian mengatakan bahwa memberikan sendiri lebih utama karena dengan memberikan sendiri ia bisa yakin, dan ragu jika lewat lainnya. Sebagian lagi mengatakan bahwa memberikan zakat kepada imam (amil) lebih utama. Hal ini karena memberikan pada imam adalah cukup dan sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara memberikan sendiri masih diperselisihkan keabsahannya. Selain itu, imam (pertugas amil) lebih mengetahui kebutuhan orang-orang miskin.
BACA JUGA: Amil Zakat, Ini Ketentuannya Berdasarkan Dalil Hadis
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan, bahwa amil zakat lebih mengetahui siapa saja mustahik yang berhak menerima zakat. Apalagi yang masih termasuk tetangga kita, agar lebih tersalurkan secara merata.
Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan bisa dinikmati oleh para mustahik, tanpa menimbulkan kecemburuan. Selain itu, zakat fitrah dan sedekah yang diberikan kepada mustahik merata sehingga ada rasa keadilan di sana. []