YORDANIA-Pengadilan Pidana Tertinggi di Amman pada hari Selasa (17/10/2017) telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga Yordania karena memperkosa dan membunuh seorang pengungsi Suriah tiga bulan yang lalu.
Dilansir Zaman Al Wasl, kejahatan brutal terhadap anak Suriah berusia 7 tahun pada tanggal 6 Juli telah memicu kemarahan yang luas di Yordania, sehingga membuat kasus tersebut menjadi kasus opini publik. Dan hal tersebut yang membuat pengadilan tertinggi Yordania memberikan hukuman mati kepada pelaku.
Selain itu, dalam perkembangan yang relevan, pihak Human Rights Watch mengatakan bahwa pemerintah Yordania akan segera mendeportasi pengungsi Suriah, termasuk keluarga pengungsi Suriah.
Menurut data pada akhir Agustus, PBB memperkirakan 6,5 juta orang telah mengungsi diantara ke Suriah, sementara lebih dari 3 juta orang lainnya telah menyelamatkan diri ke negara-negara seperti Lebanon, Yordania, dan Turki.