BOLEHKAH membunuh tikus dengan air panas? Sebelum mengetahui jawabannya, kita harus tahu dulu mengenai sosok hewan bernama tikus ini.
Banyak dari kita mungkin sepakat bahwa hewan tikus adalah hama yang harus dibasmi. Bahkan mungkin bagi sebagian dari kita, membunuh tikus sudah menjadi kegiataan rutin karena demi melindungi tanamam padi agar tidak gagal panen.
Tikus ternyata tidak hanya menjadi hama. Dalam berbagai kasus, hewan ini juga kerap membawa penyakit yang bisa merugikan banyak orang.
BACA JUGA: Jalan Tikus Menuju Kampung Halaman
Bolehkah Membunuh Tikus dengan Air Panas?
Sifatnya yang mengganggu ini yang membuat orang kesal sehingga melakukan berbagai cara untuk membunuh mereka. Dalam satu kasus, ada beberapa orang yang membunuh tikus dengan air panas, yaitu dengan cara dimasukkan atau disiram air panas. Bagaimanakah Islam memandang perbuatan ini?
Anggota Fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan, membunuh tikus diperbolehkan.
Kendati demikian, tindakan itu tidak boleh dilakukan dengan cara menyiksa. Hal ini mengingat ajaran Islam yang memerintahkan untuk berlaku baik kepada hewan, bahkan kepada hewan yang memang boleh dibunuh karena mengganggu seperti tikus. Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu, jika kalian membunuh maka bunuhlah secara baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah secara baik.” (HR Tirmidzi).
Bolehkah Membunuh Tikus dengan Air Panas?
“Tikus sangat berbahaya dan menularkan banyak penyakit ganas, dan tikus adalah penyebab penyebaran wabah, sehingga harus dibunuh, tetapi tanpa rasa sakit,”kata Syekh Muhammad Abd al-Sami.
Dalam fatwa sebelumnya, Syekh Muhammad Abd al-Sami mengatakan bahwa ada jenis serangga yang boleh dibunuh, seperti lebah dan semut.
Bolehkah Membunuh Tikus dengan Air Panas?
BACA JUGA: Tikus yang Berkeluh Kesah
Syariah juga mengizinkan untuk membunuh lima hewan, burung gagak, burung layang-layang, kalajengking, tikus, dan anjing predator.
Sementara Syekh Mahmud Syalabi mengatakan, jika ada tikus di rumah dan kehadiran mereka menimbulkan bahaya, mereka dapat dibunuh, dan syariah mengizinkan itu.
Tetapi itu tetap harus cepat dan tidak ada penyiksaan hewan. Dia menekankan bahwa membunuh tikus diperbolehkan asal tidak dengan cara disiksa. Ini tak lain sesuai dengan hadits Rasulullah yang dinukilkan di atas. []
SUMBER: EL BALAD