MEMBACA dengan suara pelan dalam shalat sirriyyah (Dhuhur dan Ashar) hukumnya bersifat istihbab (anjuran), tidak sampai derajat wajib. Oleh karena itu, jika seorang menunaikan shalat keduanya dengan mengeraskan bacaannya, maka boleh.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Qotadah Al Anshori -rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا الْآيَةَ أَحْيَانًا وَكَانَ يُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الْأُولَى مِنْ الظُّهْرِ وَيُقَصِّرُ الثَّانِيَةَ وَكَذَلِكَ فِي الصُّبْحِ
BACA JUGA: Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Ini Nih Syaratnya
“Dahulu Rasulullah shalat bersama kami (sebagai imam), lalu membaca al-fatihah dan dua surat dalam shalat zhuhur dan ashar pada dua raka’at yang pertama. Dan terkadang beliau memperdengarkan (bacaan) ayat. Beliau memanjangkan raka’at pertama dari shalat zhuhur dan memendekkan yang kedua. Dan demikian juga dalam shalat shubuh.” [ HR. Al-Bukhari : 720 dan Muslim : 685 ]
Sisi pendalilannya pada kalimat “Dan terkadang beliau memperdengarkan (bacaan) ayat”. Hal ini menunjukkan bahwa memelankan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar tidak wajib. Sebab jika wajib, tentu Nabi tidak akan mengeraskannya.
Al Imam Ash-Shon’ani -rahimahullah- berkata:
و إسماعهم الآية أحيانا على أنه لا يجب الإسرار في السرية و أن ذلك لا يقتضي سجود الشهو
“Perbuatan nabi terkadang memperdengarkan ayat, (hal itu menunjukkan) bahwa memelankan bacaan di shalat sirriyyah tidak wajib. Dan hal itu tidak mengharuskan sujud sahwi.” [ Subulus Salam : 1/245 ].
Kalimat “terkadang” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan tersebut terjadi berkali-kali.
Al Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dari sahabat Al Barro’ -radhiallohu ‘anhu- beliau berkata:
كُنَّا نُصَلِّي خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَنَسْمَعُ مِنْهُ الْآيَةَ بَعْدَ الْآيَاتِ مِنْ سُورَةِ لُقْمَانَ وَالذَّارِيَاتِ
BACA JUGA: Rasulullah Tidak Mendapati lagi Waktu Shalat Berikutnya
“Kami shalat zhuhur di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, kemudian kami mendengar satu ayat setelah beberapa ayat dari surat Luqman dan Adzariyat.” [ HR. An-Nasai : 961 – Dhoif/lemah].
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Khuzaimah -rahimahullah- dengan redaksi sedikit berbeda dari Anas bin Malik -radhiallohu ‘anhu-. Dengan demikian dapat saling menguatkan.
Oleh karena itu, dibolehkan sesekali untuk mengeraskan bacaan dalam shalat Dhuhur dan Ashar berdasarkan keterangan di atas. []
Facebook: Abdullah Al Jirani