BEBERAPA waktu lalu ada berita viral tentang seorang wanita bercadar yang memelihara belasan anjing. Saat ditanya, kenapa melakukan hal itu? Dia menjawab yang pada intinya Alloh telah menentukan hal itu untuknya dan dia ingin meraih pahala dengan memeliharanya. Benarkah demikian?
Asalnya, memilihara anjing hukumnya dilarang (haram) kecuali apabila dibutuhkan, seperti: Anjing pemburu, anjing penjaga ternak, atau anjing penjaga tanaman.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiallohu ‘anhu-, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
“Barang siapa yang memegang (memalihara) anjing, maka (pahala)amalnya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath kecuali anjing penjaga tanaman atau binatang ternak.” [ HR. Al-Bukhari : 2974 ].
Dari Abu Hurairah –radhiallohu ‘anhu-, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ، أَوْ صَيْدٍ، أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman, pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirath.” [ HR. Muslim : 1575 ].
BACA JUGA: Haram kah Memelihara Anjing?
Dalam riwayat Imam Muslim (1574), berkurangnya dua qirath. Satu qirath itu semisal satu gunung besar.
Dua hadits di atas dan yang semisalnya menunjukkan akan dilarangnya memelihara anjing, kecuali terdapat kebutuhan di dalamnya, yaitu : anjing untuk menjaga binatang ternak, tanaman, dan anjing pemburu. Barang siapa yang memelihara anjing tanpa ada kebutuhan yang telah disebutkan, semisal hanya untuk hiburan, atau bersenang-senang saja, maka pahala kebaikannya akan berkurang satu atau dua qirath setiap harinya.
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:
وَأَمَّا اقْتِنَاءُ الْكِلَابِ فَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَحْرُمُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ وَيَجُوزُ اقْتِنَاؤُهُ لِلصَّيْدِ وَلِلزَّرْعِ وَلِلْمَاشِيَةِ
“Adapun memelihara anjing, maka madzhab kami (syafi’iyyah) sesungguhnya diharamkan untuk memelihara anjing tanpa ada kebutuhan. Dan diperbolehkan untuk memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga binatang ternak.”[ Syarah Shohih Muslim : 10/236 ].
Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-berkata:
قَالَ بن عَبْدِ الْبَرِّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ اتِّخَاذِ الْكِلَابِ لِلصَّيْدِ وَالْمَاشِيَةِ وَكَذَلِكَ الزَّرْعُ لِأَنَّهَا زِيَادَةُ حَافِظٍ وَكَرَاهَةُ اتِّخَاذِهَا لِغَيْرِ ذَلِكَ إِلَّا أَنَّهُ يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الصَّيْدِ وَغَيْرِهِ مِمَّا ذُكِرَ اتِّخَاذُهَا لِجَلْبِ الْمَنَافِعِ وَدَفْعِ الْمَضَارِّ قِيَاسًا فَتَمَحَضَّ كَرَاهَةُ اتِّخَاذِهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ لِمَا فِيهِ مِنْ تَرْوِيعِ النَّاسِ وَامْتِنَاعِ دُخُولِ الْمَلَائِكَةِ لِلْبَيْتِ الَّذِي هُمْ فِيهِ
“Imam Ibnu Abdil Barr berkata : Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memelihara anjing untuk berburu atau penjaga ternak. Demikian pula untuk penjaga tanaman. Karena hal ini (lafadz hadits untuk ini) merupakan (lafadz) tambahan dari seorang rawi yang hafidz. Adapun dimakruhkan (diharamkan) untuk memeliharanya, untuk tujuan selain itu. Kecuali apabila tujuannya masuk dalam makna berburu atau selainnya dari apa-apa yang telah disebutkan (dibolehkannya) memelihara anjing untuk mewujudkan kemashlahatan dan meolak kemudharatan dari sisi qiyas. Dibencinya untuk memelihara anjing tanpa ada hajat (kebutuhan), karena akan membuat takut mausia serta menjadi penghalang masuknya malaikat ke dalam rumah orang-orang yang mereka berada di dalamnya.” [Fathul Bari : 5/6].
Mafhum mukhalafah-nya (pemahaman kebalikan) dari hadits di atas), sesungguhnya seorang yang memelihara anjing dengan adanya kebutuhan yang telah disebutkan, maka pahalanya tidak akan berkurang. Karena ancaman yang ada, jenis ancaman yang bersifat muqoyyad (dibatasi dengan kondisi tertentu saja, yaitu : tanpa ada kebutuhan). Bukan ancaman yang bersifat mutlak, untuk seluruh orang yang memelihara anjing.
Demikian pula malaikat akan tetap masuk ke dalam suatu rumah yang ada anjingnya, jjika memang ada kebutuhan untuk hal itu.
Bagaimana dengan anjing penjaga rumah? Apakah dibolehkan? Menurut Imam An-Nawawi –rahimahullah- hal itu boleh. Diqiyaskan dengan beberapa kebutuhan yang sudah tersebut dalam hadits.
BACA JUGA: Jika Anjing Menjilat Pakaian atau Tubuh Kita, Apakah Juga Dicuci Tujuh Kali? Atau Cukup Sekali Saja?
Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:
وَهَلْ يَجُوزُ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَنَحْوِهَا فِيهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا لَا يَجُوزُ لِظَوَاهِرِ الْأَحَادِيثِ فَإِنَّهَا مُصَرِّحَةٌ بِالنَّهْيِ إِلَّا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ وَأَصَحُّهَا يَجُوزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالْعِلَّةِ الْمَفْهُومَةِ مِنَ الْأَحَادِيثِ
“Apakah boleh (memelihara anjing) untuk menjaga rumah, pintu gerbang (rumah), dan yang semisalnya ? dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama : tidak boleh berdasarkan dzohir hadits-hadits (yang telah disebutkan). Karena semuanya secara gamblang menunjukkan larangan kecuali untuk menjaga tanaman, atau pemburu, atau menjaga binatang ternak. Yang paling shohih (benar) adalah boleh, diqiyaskan kepada tiga (tujuan yang telah disebutkan) serta dalam rangka mengamalkan ilat (sebab hukum) yang dipahami dari hadits-hadits tersebut.” [ Syarah Shohih Muslim : 10/236 ].
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa pemahamansebagian orang yang menyatakan bahwa memelihara anjing berpahala, tidaklah tepat. Jika mereka berdalil dengan kisah masuk surganya seorang wanita yang memberi minum anjing yang kehausan, ini pendalilan yang tidak pada tempatnya. Memberi minum anjing saat kehausan, tidaklahlah menunjukkan bolehnya memelihara anjing. Ini dua hal yang sangat berbeda dari sisi hukum dan kondisinya. Wallohu a’lamu bish showab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani