JANJI itu wujud keimanan dan sejatinya janji itu ditujukan kepada Allah yang kelak akan dihisab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Yang diseru dalam ayat ini adalah orang beriman. Maka jika mengaku beriman maka penuhilah janji. Jika mengingkarinya maka akan dipertanyakan keimanannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa “janji-janji” di sini bersifat umum baik janji kepada Allah maupun janji kepada manusia. Janji kepada Allah meliputi nazar dan sumpah. Demikian pula halnya janji kepada manusia mencakup kewajiban kita kepada orang tua, istri, suami, dan anak. Atau akad-akad yang telah kita buat dengan mereka. Kita harus benar-benar memperhatikan janji-janji atau akad-akad kita, karena konsekuensi sebagai orang beriman adalah menjalankan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.
Janji kepada Allah
Berupa syahadat, nazar, sumpah, qosam dan semisalnya.
Mengucapkan syahadat atau bersaksi atas nama Allah dan Rasul-nya sama artinya mengakui bahwa dirinya adalah seorang hamba yang siap dengan konsekuensinya yakni mengikuti seluruh perintahNya dan menjauhi laranganNya tanpa memilah milih. Mana yang menguntungkan dikerjakan dan yang dirasa merugikan akan ditinggalkan.
Nazar
Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk.
Pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
BACA JUGA: 4 Janji Allah dalam Al-Quran
Artinya tidak boleh bernazar untuk melakukan sholat 5 waktu atau yang memang yang sudah diwajibkan. Begitupun tidak boleh bernazar untuk melakukan yang buruk, makruh atau haram. Seperti kalau hajatnya terpenuhi maka ia akan membunuh si A atau melakukan maksiat. Maka nazar seperti ini batal dan tidak boleh dipenuhi.
Sumpah/ Qosam dan sejenisnya
Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “ Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “ Wa’adhamatillah (Demi keagungan Allah) saya tidak mencuri”. Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya maka ia tidak boleh dibuat main-main. Jika bukan atas nama Allah maka sumpahnya batil. Sumpah dengan selain Allah Merupakan Kesyirikan.
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.” ( Shahiih al-Bukhari, no. 6204, Sunan at-Tirmidzi (III/45, no. 1574).
Macam-Macam Sumpah
Sumpah terbagi menjadi 3 macam;
(1) sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah,
Hal ini tidak akan dikenakan kafarat. Contoh: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”.
Allah Ta’ala juga berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja…” [Al-Maa-idah: 89]
Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)…” Ia berkata, “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan perkataan seseorang, ‘Tidak, demi Allah. Benar, demi Allah.’”
[Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 2789)], Shahiih al-Bukhari (XI/547, no. 6663)
(2) Sumpah palsu,
Sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah karena tidak akan mungkin dilaksanakan. Sumpah ini tidak ada kafaratnya tapi dengan bertaubat nasuha.
Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ لَيْسَ لَهُنَّ كَفَّارَةٌ اَلشِّرْكُ بِاللهِ عزوجل وَقَتْلُ النَّفْسِ بِغَيْرِ حَقٍّ أَوْ نَهْبُ مُؤْمِنٍ أَوِ الْفِرَارُ يَوْمَ الزَّحْفِ أَوْ يَمِيْنٌ صَابِرَةٌ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالاً بِغَيْرِ حَقٍّ.
“Lima hal yang tidak ada kafaratnya; (1) menyekutukan Allah Azza wa Jalla, (2) membunuh jiwa tanpa mempunyai hak (untuk membunuh), (3) merampas hak seorang mukmin, (4) lari dari peperangan, atau (5) sumpah palsu di depan hakim untuk memperoleh harta yang bukan haknya.”
(3) Sumpah yang disengaja,
Sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal, contohnya: “Demi Allah mengatakan akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Ini wajib ditunaikan, jika tidak maka wajib membayar kafarat sumpah
Orang yang tidak sanggup menunaikan nazar dan sumpah akan terkena kafarat/ tebusan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah member makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak bisa melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan kepada Anda hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89]
Dalam Islam setiap janji berlaku hanya untuk perkara yang baik. Bila menyalahi syari’at maka janji tidak boleh ditunaikan. Baik kepada Allah yakni berupa nazar ataupun kepada manusia. Membayar kafarat atau denda akan lebih baik dibandingkan harus menunaikan nazar yang tidak sesuai dengan syariat.
Kafarat nazar atau sumpah ada 3, yakni membebaskan budak, memberikan makan atau pakaian kepada 10 orang miskin dan puasa 3 hari. Sedangkan janji kepada manusia maka mengambil resiko lebih baik dibandingkan harus menunaikan janji berupa maksiat. (Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir QS. An-Nahl: 91)
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَانِكُمْ
“Janganlah kamu jadikan (Nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan…” [Al-Baqarah: 224]
Artinya jika seseorang bersumpah tapi merugikannya atau mengandung mudhorat maka wajib baginya untuk meninggalkan dan membayar kafarat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيْنِهِ.
“Barangsiapa telah bersumpah atas sesuatu, namun ia melihat ada hal lain yang lebih baik, maka hendaknya ia melaksanakan hal yang lebih baik dan membayar kafarat atas sumpahnya (HR. Muslim).
Dilarang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang halal (mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah)
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ
“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu.” [At-Tahrim: 1-2]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap dan meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy.
Kemudian aku dan Hafshah bersepakat apabila beliau ke rumah salah satu dari kami, ia akan mengatakan, ‘Apakah engkau makan maghaafiir (buah yang berbau kurang sedap-pent)? Sesungguhnya aku mencium bau maghafiir darimu.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun aku tadi minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi, dan aku telah bersumpah. Janganlah engkau beritahu siapa pun.’”
(HR. Bukhari)
BACA JUGA: Perjanjian Hudaibiyah dan Kasus Abu Jandal
Jadi ada beberapa hal yang dilarang saat bersumpah:
1. Bersumpah atas nama selain Allah (batal)
2. Sumpah palsu (batal dan tidak ada kafarat-harus taubat nasuha-)
3. Bersumpah untuk melakukan kemaksiatan, mudharat atau yang haram. (Bayar kafarat dan tidak menunaikannya)
4. Bersumpah mengharamkan yang halal (Bayar kafarat dan tidak menunaikannya)
Sumpah yang dimaafkan
1. Sumpah yang tidak sengaja/ salah/ lupa (sumpah berlaku dan tidak bayar kafarat)
2. Bersumpah dengan mengucapkan “in syaa Allah”
3. Bersumpah tapi kemudian melihat yang lebih baik (maka tidak perlu menunaikan dan tetap bayar kafarat) []