SEBELUM melakukan pernikahan, seringkali banyak orang yang melakukan pinangan terlebih dahulu sebagai sebuah ikatan untuk calon suami dan calon istrinya nanti. Dalam pandangan Islam, Khitbah hukumnya sunnah sebelum dilakukan akad nikah.
Pinangan ini dilakukan untuk mengetahui seorang wanita yang dipinang (Makhthubah) apakah bersedia untuk dinikahkan dengan sang pria (Khaathib) dan kemudian berlangsungnya akad nikah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. “Dari Abi Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda : Dilarang menikahkan janda tanpa persetujuannya, dan gadis tanpa izinnya. Mereka bertanya , wahai Rasulullah SAW, bagaimana izinnya (gadis)? Beliau menjawab : kalau ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalau seorang janda berarti setuju dapat diketahui melalui persetujuan dan musyawarah dengan keluarganya. Sedangkan seorang gadis yang diam saat ditanya apakah ia bersedia, ini menandakan ia menyetujuinya,karena ia malu untuk mengatakan perasaannya.
Namun tidak semua gadis yang diam ini berarti ia menerima lamaran itu. Sang orang tua juga harus lebih memperhatikan lagi gerak – gerik dan ekspresi wajah si gadis apakah ia bersedia atau menolaknya.
Dalam hal ini orang tua lebih memahaminya. Selain persetujuan dan kebersediaan dari diri perempuan, tunangan juga sangat berpengaruh apabila wali dari wanita tadi tidak menyetujuinya. Karena persetujuan wali termasuk dalam salah satu syarat nikah berdasarkan hadits Rasulullah SAW : “Suatu pernikahan tidak sah tanpa wali.” (HR. Ahmad, Pemilik empat sunan dll). Kemudian hal ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam QS. Al – Baqarah (2) : 232 : ”Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. ”. []
Sumber : Menikmati hubungan intim suami – istri menggapai pernikahan berkah/Muhammad Ahmad Kan’an/Pustaka Nawaitu/Mei 2003/Jakarta Timur.