ISLAM amat bijaksana dalam menanggapi fenomena meminta-minta. Hal itu bisa kita lihat dalam sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya meminta-minta itu sama dengan luka-luka, yang dengan meminta-minta itu berarti seseorang melukai mukanya sendiri. Oleh karena itu, barangsiapa mau, tetapkanlah luka itu pada mukanya, dan barangsiapa mau, tinggalkanlah, kecuali meminta kepada sultan atau meminta untuk suatu urusan yang tidak didapat dengan jalan lain,” (Riwayat Abu Daud dan Nas’i).
Qabishah bin Al-Mukhariq berkata:
“Saya menanggung beban berat, kemudian saya datang kepada Nabi untuk meminta-minta, maka jawab Nabi SAW:
‘Tinggallah disini sehingga sedekah datang kepada saya, maka akan saya perintahkan sedekah itu untuk diberikan kepadamu.’ Lantas ia pun berkata, ‘Hai Qabishah
sesungguhnya minta-minta itu tidak halal! Melainkan salah satu dari tiga orang:
(1) seorang laki-laki yang menanggung beban yang berat, maka boleh baginya meminta-minta sehingga dia dapat mengatasinya kemudian sesuadah itu dia berhenti.
(2) seseorang laki-laki yang ditimpa suatu bahaya yang membinasakan hartanya, maka boleh bagi dirinya meminta-minta sehingga ia mendapat suatu standar untuk hidup.
(3) seorang laki-laki yang mendapat kemiskinan sehingga tiga dari orang-orang pandai dari kaumnya mengatakan: sungguh si anu itu ditimpa suatu kemiskinan, maka halallah baginya meminta-minta, sehingga dia mendapatkan suatu sandaran kehidupan. Selain tiga orang itu hai Qabishah, adalah haram, yang melakukannya berarti makan barang haram.” (Riwayat Muslim, Abu Daud dan Nasa’i)
Lalu bagaimana dengan para pengemis musiman di wialyah kita? Bahkan di antara mereka ada yang nyatanya mampu, dan mengemis dengan tanpa sesuatu yang mendesak. Innalillahi… Semoga kita terhindar dari hal yang diharamkan.[]
Sumber: Halal dan Haram/Yusuf Qaradhawi/Jabal