MEMPERCANTIK diri versi Muslimah ternyata tidak sulit.
Seharusnya perempuan senantiasa mengamalkan dan memelihara Khishal Al-Fithrah (karakteristik fitrah) yang khas dan laik bagi perempuan. Yaitu memotong kuku dan memelihara kebersihannya, jangan sampai kotor atau panjang. Karena memotong kuku adalah Sunnah menurut ijma dan termasuk Khishal Al-Fitrah yang tertera di dalam hadis.
Disamping itu dengan memotong kuku akan tampak kebersihan dan keindahan.
Sebaliknya, dengan membiarkan kuku memanjang akan tampak buruk dipandang bagaikan kuku binatang buas, di samping menumpuknya kotoran di bawahku ku dan terhalang air untuk sampai ke bawah kuku.
Sangat disayangkan sekali bahwa sebagian perempuan muslimah tergiur dan tertarik untuk memanjangkan kuku nya untuk meniru perempuan barat, di samping ketidaktahuan tentang as-sunnah.
Disunnahkan bagi perempuan mencukur rambut ketiak dan yang di sekitar alat kelamin nya sebagai pengamalan hadits tentang itu, di samping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya itu dilakukan setiap pekan atau jangan sampai membiarkannya lebih dari 40 hari.
BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Ini 3 Batasan dari Ulama
A. Mempercantik Diri Versi Muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang dan haram mencukur atau memotong nya kecuali karena darurat.
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu As-Syekh, Mufti kerajaan Saudi Arabia rahimakumullah berkata: “rambut kepala perempuan tidak boleh dicukur atas dasar hadis yang diriwayatkan an nasa’i dalam sunnahnya dari Ali Radhiyallahu Anhu Al-Bazzar dalam Musnadnya dengan sanadnya dari Utsman radhiallahu Anhu dan Ibnu jarir dengan sanadnya dari ikrimah radhiallahu Anhu mereka berkata: Rasulullah SAW melarang perempuan mencukur rambutnya.”
Mulla Ali al-qari, dalam Almirqat syarh Al misykat, berkata: sekiranya perempuan memotong rambutnya karena rambutnya panjang mengurai ke belakang yang merupakan kekhasan perempuan ditinjau dari bentuk dan keindahannya adalah laksana jenggot yang merupakan kekhasan laki-laki…”
Adapun memotong rambut perempuan jika hal itu bukan untuk tujuan mempercantik diri seperti karena ketidakmampuan membiayai perawatan rambut atau karena rambut itu panjang sekali dan merepotkan maka tidak mengapa memotongnya sebatas keperluan, seperti yang pernah dilakukan sebagian istri-istri nabi Muhammad SAW sepeninggal beliau, dikarenakan mereka tidak lagi butuh mempercantik diri untuk beliau sepeninggal beliau dan tidak butuh lagi untuk memanjangkan rambut.
Namun jika tujuan yang memotong rambut itu untuk perempuan barat atau fasik atau untuk laki-laki maka Tidak diragukan bahwa itu diharamkan karena adanya larangan tasyabbuh (berlaku serupa) dengan orang-orang yang kafir secara umum, di samping larangan bagi perempuan menyerupai laki-laki. Juga, jika tujuannya adalah untuk berhias diri di mata selain mahramnya, bahwa hal itu tidak boleh.
BACA JUGA: Hukum Kuku Panjang bagi Wanita dalam Islam
Syekh Muhammad Al Amin as-syinqithi rohimakumullah dalam Adhwa al-bayan, mengatakan: “kebiasaan yang berlaku di berbagai negara yaitu perempuan memotong rambutnya sampai pendek hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah mode tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan perempuan Islam dan perempuan Arab sebelum Islam. Hal ini termasuk penyimpangan dari agama, etika, kepribadian dan lain-lainnya.”
Selanjutnya beliau memberikan jawaban tentang hadits, “bahwa istri-istri nabi Muhammad SAW memotong sebagian rambut kepala mereka hingga tipis seakan tidak melebihi 2 daun telinga.”: “Bahwasanya istri-istri nabi SAW memendekkan rambut kepala mereka hal itu tidak lain adalah karena dahulunya semasa nabi Muhammad SAW mereka berhias diri untuk beliau. Sedang hiasan terindah mereka adalah rambut mereka. Adapun setelah wafat beliau saw mereka memiliki kekhususan hukum yang Tidak seorangpun dari perempuan sedunia boleh disamakan dengan mereka. Yaitu bahwa mereka sudah tidak ada harapan lagi sedikit pun untuk menikah lagi.
Sedangkan terputusnya harapan mereka untuk menikah lagi itu adalah rasa keterputusan harapan yang tak tercampur sedikit pun oleh keinginan keinginan birahi. Jadi mereka bagaikan perempuan yang masih terus menjalani masa iddahnya sepeninggal suami, yang terus terkurung sampai mati karena ditinggal nabi SAW.”
Dalam hal ini Allah SWT berfirman: “Dan tidak boleh kamu menyakiti hati Rasulullah dan tidak pula mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar dosanya di sisi Allah.” (QS. Al-ahzab : 53)
Sedangkan kata putus asa dan harapan secara total dari dikawini laki-laki, kadangkala menjadi sebab adanya rukhsah untuk sedikit mengabaikan badan diri, yang hal itu tidak dibenarkan dengan tanpa adanya sebab itu. Maka hendaknya perempuan memelihara dan merawat dengan baik rambutnya dan tidak boleh mengeluh nya jadi satu di atas kepala atau di kuduknya.
Perempuan muslimah dilarang mencukur atau memendekkan rambutnya tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan syariat, iya pun dilarang menyambung dan menambahnya dengan rambut lain, disamping itu menyambung rambut dengan rambut lain adalah tindak pemalsuan. Termasuk penyambungan rambut yang diharamkan ialah menggunakan wig atau rambut palsu seperti yang dikenal masa kini.
B. Haram bagi perempuan muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya
Haram bagi perempuan muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun baik dengan mencukur habis atau memendekkan nya ataupun menggunakan bahan kimia yang dapat menghilangkan seluruh atau sebagiannya. Karena perbuatan ini disebut an-Namsh (menghilangkan alis) yang tidak disukai nabi SAW.
Beliau nabi SAW sungguh melaknat perempuan yang membuang alisnya keseluruhan atau sebagiannya untuk kecantikan dan perempuan yang meminta dilakukan itu untuknya.
Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah yang setan bersikeras menyuruh manusia melakukan itu.
sebagaimana diceritakan oleh Allah: “Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (QS. An-Nisa : 119)
Allah melaknat perempuan yang tato bagian-bagian dari tubuh baik itu punggung telapak kaki atau pergelangan tangan atau di dekat bibir atau bagian lain dari tubuhnya dan perempuan meminta dilakukan itu untuknya, dan perempuan yang membuang seluruh atau sebagian alisnya dan perempuan yang meminta dilakukan itu untuknya dan perempuan yang mikir sela-sela gigi depannya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah SWT.
BACA JUGA: Tato dalam Islam
Kebanyakan perempuan di masa ini tergoda untuk melakukan perbuatan ini, hal yang ini termasuk dosa besar. Sampai-sampai mencukur alis seperti ini menjadi semacam kebutuhan penting keseharian. Perempuan tidak boleh menuruti suaminya jika ia menyuruhnya melakukan itu karena hal itu maksiat.
C. Haram bagi perempuan muslim mengikir sela-sela gigi nya untuk kecantikan.
Yakni dengan mengikir sela-sela gigi nya dengan menggunakan alat kikir hingga membentuk kerenggangan sedikit disela-sela giginya itu untuk tujuan mempercantik.
https://www.youtube.com/watch?v=nh_5XtHS6EY&t=147s
Namun jika gigi itu tidak tertata manis dan perlu dibenahi untuk menghilangkan ketidaktepatan itu atau pada gigi itu terdapat kuman dan perlu dibenahi untuk menghilangkan kuman maka hal itu tidak mengapa karena tergolong pengobatan dan menghilangkan ketidak tataan hal ini hendak ditangani oleh seorang dokter perempuan dokter spesialis.
D. Haram bagi perempuan bertato bagian-bagian tubuhnya
Haram bagi perempuan bertato bagian-bagian tubuhnya karena nabi SAW melaknat perempuan yang bertato baik di punggung telapak tangan atau wajah atau di bagian lain dari tubuhnya dan perempuan meminta ditato.
Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena nabi SAW melaknat perempuan yang tato dan perempuan yang minta ditato. Sedangkan pelaknatan hanya terjadi karena suatu dosa besar. []
SUMBER : BUKU “SENTUHAN NILAI KEFIQIHAN UNTUK WANITA BERIMAN, KARYA SYEKH Dr. Shaleh Bin Fauzan Bin Abdullah Al-Fauzan” REDAKTUR : RIRIS RIFKIAH AL FITRIYAH