DAN Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: “Aku pernah melamar seorang wanita, lalu Rosulullah Saw berkata : Lihatlah ia karena, yang demikian itu akan melanggengkan kasih sayang antara kalian berdua,” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Sebagian ulama berpegang pada hadist yang mengatakan: “Diperbolehkan bagi seorang laki-laki melihat wanita yang hendak dilamarnya pada bagian yang tidak diharamkan.” Demikian dikemukakan oleh Imam Tirmidzi. Ini juga menjadi pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Ishak.
BACA JUGA: 3 Hal Utama Dalam Proses Khitbah
Dari Aisyah ra, ia menceritakan; Rasulullah Saw pernah berkata kepadaku: “Aku telah melihatmu dalam mimpiku dibawa oleh malaikat dengan ditutup oleh kain sutera. Lalu malaikat itu mengatakan kepadaku: ini adalah isterimu. Maka aku pun membuka kain penutup yang menutupi wjah wanita itu. Tiba-tiba yang muncul adalah kamu (Aisyah). Selanjutnya engkau pun berkata: Apabila ini berasal dari sisi Allah, maka biarlah Allah meneruskannya.” (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah ra, juga berkata; ada seorang laki-laki mengatakan, bahwa ia hendak menikahi seorang waita Anshar. Lalu Rasulullah bertanya: Apakah engkau telah melihatnya? Ia menjawab: Belum. Selanjutnya beliau berkata, pergi dan lihatlah, karena sesungguhnya di mata orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
“Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Menurut jumhur ulama: “Diperbolehkan bagi pelamar melihat wanita yang dilamarnya.” Akan tetapi, mereka tidak diperbolehkan melihat, kecuali hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangannya.” Sedangkan Al-Auza’i mengatakan: “Boleh melihat pada bagian-bagian yang dikehendaki, kecuali aurat.”
BACA JUGA: Bolehkah Foto Berdua Setelah Khitbah?
Raslullah Saw bersabda: Dari Anas, sesungguhnya Nabi Saw. Mengutus Ummu Sulaim untuk melihat jariyah (hamba sahaya wanita), sabdanya: “ Periksalah perilakunya dan lihatlah, urat tumitnya. (HR.Ahmad)
Sedangkan bagi muslimah diperbolehkan untuk berhias selama tidak berlebihan dan melanggar syariat. Hal ini berdasarkan perkataan Rosulullah Saw : “Ingatlah, demi Allah, seandainya Usamah itu anak perempuan, niscaya saya pakaikan padanya pakaian dan perhiasan sehingga banyak peminangnya (HR Ahmad). []
Sumber : Pacaran yang Islami adakah/Karya: Abu-Alghifari/Penerbit: Mujahid Press/Tahun: 2006