DI sebuah masjid di kota Kufah, sepucuk surat resmi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz dibacakan Isinya:
“Barangsiapa memiliki amanah yang tak bisa ia tunaikan, maka berikan padanya dari uang Baitul Mal. Dan barangsiapa hendak menikah dengan seorang wanita, sedang ia tak mampu membayar maharnya, maka berilah ia uang dari Baitul Mal.”
Memudahkan jalan menuju pernikahan adalah sebuah langkah yang sangat tepat untuk menjaga kemashlahatan masyarakat. Keinginan untuk berpasangan adalah sunnatullah atas manusia.
Namun terkadang mahar menjadi kendala berarti bagi orang-orang yang tak mampu. Sedangkan keinginan untuk memiliki pasangan masih tetap menjadi fithrahnya. Jika jalan menuju ke pernikahan tidak dipermudah, mereka yang tak mampu membayar mahar tidak dibantu, maka problem-atika sosial baru akan muncul. Menyebarnya perzinahan. Karena keinginan biologis seseorang tidak serta merta hilang begitu saja dengan kondisinya yang tidak mampu. Keinginan itu tetap ada, hanya saja mereka tak mampu. Akhirnya cari jalan lain untuk melampiaskannya. Itu bagi yang imannya lemah.
Namun iman orang itu tidak bisa kita ukur. Juga tidak bisa kita samakan. Makanya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz membantu orang-orang yang mau menikah, namun tak mampu, dengan mem-berinya uang dari Baitul Mal untuk membayar maharnya. Dengan begitu, problematika sosial yang membahayakan itu bisa teratasi. []
Referensi: Umar bin Abdul Aziz 29 Bulan Mengubah Dunia/Karya: Herfi Ghulam Faizi, Lc/Penerbit: Cahaya Siroh