SEBAGIAN orang mungkin berpikir bahwa sengaja mempersulit diri untuk beribadah akan mendapat pahala yang besar. Benarkah demikian?
Bagi orang yang terkena beban kewajiban (mukalaf) tidak akan dibalas dengan pahala jika maksudnya untuk mencari kesulitan. Sesungguhnya yang dibalas kalau sekiranya bersamaan dengan prilaku orang tersebut. Hal itu karena kesulitan bukan dari kesulitan yang dibuat sendiri.
BACA JUGA: Ibadah Musiman, Giat hanya saat Ada Maunya
Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarkh Qowaidnya mengatakan, “Kalau hal itu telah ditetapkan, maka Syariat bukan dimaksudkan kepayahan itu sendiri. Maka tidak layak kita bermaksud melakukan kepayahan.”
Kalau sekiranya perbuatan itu dapat dilakukan tanpa kesulitan. Kalau dimaksudkan melakukan kepayahan, maka hal itu tidak dianjurkan.
Contohnya ada orang yang mengatakan, “Saya akan menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki agar saya lelah dalam ibadah haji, sehingga pahalanya berlipat.”
Dikatakan kepadanya, “Maksud kesulitan seperti itu tidak dianjurkan, karena agama tidak menganjurkan kesulitan.”
Maka Anda melakukan perbuatan berlawanan dengan tujuan agama. Kalau ada yang mengatakan, “Telah ada dalam hadits bahwa Nabi SAW yang mengatakan, ‘Pahala yang diraih sesuai dengan kepayahan Anda.’”
Maksud hadits tersebut adalah kesulitan bagi seseorang. Namun maksud kepayahan yang terjadi pada ibadah, bukan kepayahan yang sengaja dibuat-buat oleh orangnya.”
Para Ulama Lajnah Daiman Lil Ifta ditanya, “Air macam apakah yang dianjurkan seseorang waktu mandi janabah? Apakah air dingin atau hangat?
BACA JUGA: Di Bulan Sya’ban, Ibadah Apa saja yang Harus Dilakukan?
Mereka menjawab, “Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan para shahabatnya, waba’du: Seorang Muslim mempergunakan air hangat atau dingin sesuai kemaslahatannya. Masalah itu luas, dan agama Allah SWT itu mudah. Sebagaimana Firman Allah SWT:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozak Afifi, Syekh Abdullah bin Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud. Fatawa Lajnah Daimah, (5/328). Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA