SEORANG suami berkedudukan sebagai kepala rumah tangga. Ia memiliki kewajiban untuk memberi nafkah keluarganya. Di sisi lain, suami juga harus patuh kepada ibunya. Sebab, ibu adalah orang yang paling berarti dalam hidupnya. Maka, ketika ibunya tak mampu lagi mencari nafkah, sang anak, yang kini telah memiliki istrilah yang harus memberikan nafkah.
Permasalahannya hadir ketika seorang lelaki memiliki penghasilan pas-pasan. Ia hanya bisa menafkahi dirinya dan anggota keluarganya saja, sedang ibunya tiba. Sebenarnya, mana yang harus didahulukan, menafkahi ibu atau istri?
Seorang suami memang dituntut untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak, serta kepada kedua orangtuanya jika mereka berada dalam kondisi membutuhkan dan kekurangan. Kalau suami bisa memenuhi kebutuhan mereka semua, maka wajib baginya untuk memenuhi.
Namun, jika penghasilan atau hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan semua, maka harus ada prioritas. Yaitu yang harus didahulukan adalah istri dan anak yang memang berada dalam tanggungjawab utamanya sebagai seorang suami.
Para ahli fiqih telah menegaskan hal ini, sebagaimana diutarakan oleh penyusun kitab Kasyful Kina’, dia berkata, seseorang yang tidak punya kelebihan dari nafkah untuk mencukupi semua yang wajib ditanggung oleh dirinya, maka yang pertama dia mulai adalah menafkahi dirinya sendiri.
Jika setelah itu ada kelebihan untuk orang lain, maka dia dahulukan istrinya. Karena nafkah untuk istri adalah kewajiban berdasarkan saling timbal balik atau al-mu’awadoh, yakni istri memberikan pelayanan kepada suaminya. Oleh karena itu, pelayanan dari istri ini wajib diimbali dengan nafkah. Dan nafkah yang wajib karena al-mu’awadoh lebih didahulukan dari nafkah yang diberikan karena menolong atau al-muwasah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, “Jika Allah Ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya,” (HR. Muslim).
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Nafkah yang paling besar pahalanya adalah nafkah yang dikeluarkan oleh seseorang kepada keluarganya,” (HR. Muslim).
Jadi, seorang suami harus lebih mengutamakan istri dan anak-anaknya terlebih dahulu. Barulah, jika masih memiliki rezeki lebih, orangtua, terutama ibunya perlu diberi nafkah. Sebab, orangtua yang tak mampu lagi bekerja, maka sudah menjadi tanggungjawab anaknya. []
Sumber: islamedia.id/ www.syariahonline.com/ fajrifm.com