JAKARTA–Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian kalangan menganggap Perppu ini berpotensi menimbulkan kebijakan sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas tanpa jalur pengadilan.
Menyikapi polemik yang terjadi di masyarakat ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak masyarakat untuk tidak melihat Perppu Ormas dalam satu sisi.
“Cara kita memahami perppu itu sebaiknya jangan hanya melihat dari satu sisi, atau perppu ini hanya ditujukan untuk satu dua golongan, tapi perppu sebagaimana lazimnya peraturan perundang-undangan, berlaku umum. Kepada semua kalangan, golongan,” kata Lukman Hakim, di Gedung DPR RI, seperti dilansir Republika, Kamis (13/7/2017).
Lukman menuturkan pemerintah mengeluarkan perppu karena menganggap situasi bangsa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi genting. Tentu, ia melanjutkan, ini merupakan penilaian subjektif pemerintah yang nantinya akan dinilai kembali oleh DPR.
Lukman menjelaskan presiden menurut UUD 1945 memiliki kewenangan subjektif untuk memaknai kegentingan situasi. Karena itu, presiden bisa membuat aturan yang setingkat undang-undang, yang dalam kondisi normal perlu persetujuan DPR.
“Tapi dalam kegentingan yang memaksa, lagi-lagi ini memang subjektivitas dari presiden itu sendiri yang diberikan kewenangannya oleh konstitusi, untuk mengambil kebijakan secara sendiri tidak lagi bersama DPR,” kata Lukman.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, tindakan presiden dalam mengeluarkan perppu nantinya tetap akan dibawa ke DPR. Sesuai konstitusi, lembaga legislatif berhak menilai tepat tidaknya perppu ini.
Yang pertama, dari sisi momentum penerbitan perppu. Yang kedua, dari sisi konten atau substansi apakah benar-benar diperlukan dalam upaya menjaga integrasi bangsa Indonesia. []