JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin membantah isu yang menyebutkan calon jamaah haji Indonesia dipaksa ikut membiayai pembangunan infrastruktur.
Hal itu ditegaskan Lukman Hakim usai beredar isu di grup whatsapp yang mengatakan calon jamaah haji harus ikut membiayai pembangunan infrastruktur.
“Dalam kesempatan yang baik ini saya pun juga ingin memberikan klarifikasi terhadap kabar yang beredar di WA grup yang sebenarnya sama sekali tidak mendasar,” ujar Lukman saat sambutan dalam acara peluncuran Program Kemaslahatan BPKH di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga: Menag Masih Tunggu Draft RUU Pesantren
Dalam isu yang beredar itu, kata Lukman, disebutkan bahwa ada surat wakalah yang dibuat oleh pemerintah dan mengharuskan setiap calon jamaah haji untuk menandatangani wakalah itu sehingga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, jika tidak mau menandatangani itu maka tidak bisa berangkat haji.
Lukman menerangkan, setiap calon jamaah haji memang harus menandatangani surat wakalah. Wakalah yang dimaksud itu adalah memberikan kewenangan kepada BPKH.
Baca Juga: Haji Mabrur atau Haji Mabur?
Lukman menilai, akad wakalah itu diperlukan supaya BPKH secara syar’i mempunyai legalitas ketika ingin mendayagunakan dana haji yang hakekatnya milik jamaah haji.
“Maka di situ ada akad wakalah. Dan kata-kata infrastruktur itu sama sekali tidak ada dalam akad wakalah itu,” terang Menag Lukman. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID