JAKARTA— Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan satuan kerja baru di Kemenag RI, yaitu: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pada Acara tersebut, Hadir Ketua Umum MUI KH Makruf Amin, Wakil Ketua Komisi VIII Noer Ahmad, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Kepala LPPOM MUI, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
“Pada hari ini, kita hadir bersama untuk menyaksikan peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kita semua berharap, kehadiran BPJPH mampu membawa perubahan besar utamanya dalam pengembangan industri halal,” ujar menag, pada Rabu (11/10/2017) kemarin.
Menurut Menag, pendirian BPJPH mempunyai sejarah panjang. Catatan itu bermula sejak berdirinya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) di MUI pada 6 Januari 1989. MUI lalu mengeluarkan labelisasi dan sertifikasi halal.
Dalam perjalanannya, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat. Pada 1999, LPPOM-MUI bahkan mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang dijadikan sebagai wadah bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkes dan MUI yang telah meletakkan fondasi awal jaminan produk halal,” imbuh Menag.
“UU Jaminan Produk Halal menyatakan, kewenangan penerbitan produk sertifikat halal menjadi domain Kemenag. Untuk itu, BPJPH hadir,” lanjut Menag.
Meski sudah ada BPJPH, lanjut Menag, kewenangan MUI tetap penting dan strategis. MUI nantinya menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
Menag melihat, isu halal kini telah menjadi perhatian dunia. Perkembangannya juga telah menjadi trend. Karena pesan Al-Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya.
“Saya mengamati, potensi industri halal di Negara kita sangat besar. Pertumbuhannya di atas rata-rata ekonomi secara umum,” ujarnya.
Menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia.
Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia.
“Pemerintah berharap, ke depan kita bisa masuk 10 besar negara produsen halal dunia,” pungkas menag, demikian seperti dikutip dari Kemenag.go.id. []