JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan hasil seleksi calon anggota Badan Pelaksana (BP) dan Dewan Pengawas (DP) Badan Pengelola Keuangan Haji kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (13/3/2017).
Menag Lukman menjelaskan bahwa Pansel BPKH telah menyaring pelamar menjadi 14 orang calon anggota Badan Pelaksana dan sepuluh orang calon anggota Dewan Pengawas.
Pansel BPKH telah melakukan tahapan seleksi sejak 24 November hingga 9 Maret 2017. Pansel menseleksi 394 orang pelamar yang terdri dari 238 pelamar calon anggota Badan Pelaksana dan 156 pelamar calon anggota Dewan Pengawas BPKH.
“Ada dua kali jumlah calon anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Khusus untuk Dewan Pengawas dari tujuh orang calon, yang disiapkan pansel ada lima orang sedangkan dua orang lainnya ex officio dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama,” ujar Menag.
Mulya E. Siregar menambahkan, selanjutnya Presiden memiliki waktu sepuluh hari untuk menyampaikan sepuluh orang calon anggota Dewan Pengawas BPKH kepada DPR dan tujuh anggota Badan Pelaksana akan diumumkan dan dikukuhkan bersamaan dengan Dewan Pengawas yang telah dipilih oleh DPR.
Menag menyatakan, BPKH nantinya diberi kewenangan untuk mengelola keuangan haji termasuk Dana Abadi Umat, setoran jamaah dan semua dana haji seperti tercantum dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dijelaskan Menag, tugas BPKH tidak hanya mengelola, tetapi juga menginvestasikan agar pemanfaatan dari dana haji ini digunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
“Investasi ini dilakukan agar kemanfaatan dana haji ini tidak hanya dinikmati oleh para calon jamaah haji, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Menag.
Mengenai investasi ini, Menag menyatakan bahwa, Presiden Joko Widodo berpesan agar dipilih investasi yang terjamin dan pasti menguntungkan semisal investasi jalan bebas hambatan (tol), pelabuhan, bukan pada investasi yang memiliki potensi mengalami kerugian.
“Calon anggota BPKH merupakan orang-orang yang profesional, memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam mengelola keuangan minimal lima tahun,” demikian dilansir dari kemenag, Senin (13/3/2017). []