SAAT shalat selalu saja ada gangguan yang tidak dapat di kompromikan, salah satu nya adalah buang angin ataupun buang hajat. Namun apakah saat shalat boleh menahan keduanya? Atau seperti apa?
Dari ‘Aisyah, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas (kencing atau buang air besar).” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)
Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik buang air kecil atau buang air besar. Dan kentut semakna dengan dua hal itu, karena jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan: Shalat sambil menahan buang hajat hukumnya makruh dengan sepakat ulama. Bahkan madzhab dzahiriyah mengatakan, shalatnya tidak sah.
Dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari secara muallaq).
Ash-Shan’ani membedakan antara kentut yang kuat (kebelet) dan kentut yang ringan. Ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas, beliau mengatakan: Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut jika tidak disertai kebelet, apabila mampu menahan, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci.
Ada yang mengatakan, makruh saja, karena mengurangi khusyu shalat. Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka dia boleh shalat, dan shalatnya sah, namun makruh. Demikian keterangan An-Nawawi. Dan dianjurkan untuk mengulangnya. Sementara menurut madzhab dzahiriyah, shalatnya batal. (Subulus Salam, 1:227)
Para pembaca Islampos yang dirahmati oleh Allah, itu tadi hukumnya menahan buang air dan buang angin. Mari kita mempersiapkan diri ketika adzan berkumandang agar tidak terjadi hal yang demikian, sehingga kita bisa shalat dengan khusyu. Aamiin Allahumma Aamiin. []