Oleh: Erna Dwi Susanti
Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI
ernastksbandung@gmail.com
ANAK terlahir dengan segenap asasi sebagai anak. Konsep mendasar demikianlah yang menjadikan kewajiban kita untuk menempatkan anak sebagai objek yang harus mendapatkan perlakuan sebagaimana harusnya. Anak selayaknya didukung pemenuhan kebutuhan dan implementasi hak mereka, hak untuk hidup, tumbuh kembang, partisipasi hingga perlindungan.
Setelah anak mendapatkan dukungan untuk hidup dengan kesempatan tumbuh kembang hingga partisipasi terbaik, tuntutan lanjutan yang kemudian terbangun adalah perihal perlindungan, perlindungan dimaksudkan adalah semua bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:Â Anak Muda dan Jalanan yang Macet
Pertanyaan yang lantas hadir adalah siapakah pihak yang seharusnya memberikan upaya perlindungan dan penciptaan rasa aman tersebut?
Keluarga, masyarakat kemudian kelembagaan dituntut untuk bersinergi membangun kultur kenyamanan serta dukungan pada anak.
Semua lini memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan dengan paripurna, melakukan kontrol, pendampingan, pengawasan, pendidikan hingga pengasuhan sebagaimana layaknya. Sebagai contoh fungsi pengasuhan, semata-mata perkara tersebut bukanlah menjadi tugas tunggal orangtua biologis dari anak namun menjadi tanggungjawab bersama guna menumbuhkan moral dan menanam nilai pada dan dari masyarakat.
Perbedaan proses pengasuhan oleh ketiga pihak adalah pada substansi, kurikulum dan bentuk pengasuhan itu sendiri. Orangtua memberikan pengasuhan dalam cakupan selayaknya orangtua kepada anak, masyarakat dan kelembagaan mengcover nilai kemasyarakatan yang harus disampaikan serta didikkan ke pada anak. Sinergitas semua unsur itu wajib.
Kapan anak dewasa kalau dikhususkan sedemikian rupa? Akan ada fasenya anak mendapatkan garis kedewasaan. Usia 0-18 tahun sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang Perlindungan anak mensyaratkan amanah agar kita memperlakukan mereka sebagaimana mestinya, sebagai seorang anak.
Bertahap, dari satu fase ke fase selanjutnya hingga transisi menuju dewasa, anak harus mengikuti aturan pendampingan terskala sebagaimana tingkat perkembangan usianya. Usia seberapa harusnya diperlakukan bagaimana.
Di samping hal tersebut, kesan perlakuan spesial menuntut kita berpikir bijak untuk memahami bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa, tidak dapat diperlakukan sama. Hal demikian karena anak mendapatkan jaminan dari konstitusi Undang-undang seperti halnya perlindungan anak ataupun sistem peradilan anak beserta aturan penyerta.
Opini yang berkembang bahwa seluruh rangkaian perlindungan tersebut akan menjadikan anak lebih manja, susah diatur karena terlalu banyak pembelaan dan larangan untuk mendisiplinkan anak misalnya. Bukan! Ini adalah sebagai sarana memfasilitasi agar anak tetap merdeka dan memiliki derajat kesejahteraan sebagai seorang anak.
Bilamana konsep perlindungan tersebut tetap digadang sebagai bentuk pemuliaan (terlalu memanjakan) anak dari pendidikan yang sewajarnya sebagaimana nenek moyang kita memperlakukan anak dalam pengasuhan maka adalah benar karena sejatinya anak haruslah dimuliakan. Tentu saja pemuliaan dimaksudkan bukan pemuliaan yang bermuara tanpa pertanggungjawaban, namun pemuliaan terstruktur yang sejatinya syarat pengasuhan, pendampingan dan pembelajaran.
Apabila di masyarakat masih kita dapati ketimpangan maka di sinilah dapat dipastikan adanya ruang kosong dari unsur penyedia perlindungan dan pengasuhan kepada anak yang masih kosong. Ruang yang dimaksud dapat berasal dari tidak hadirnya atau kurang optimalnya peran dan kontribusi dari institusi bernama keluarga, sistem bernama masyarakat maupun perangkat pendukung bernama kelembagaan.
BACA JUGA:Â Antigengsi, Anak Wali Kota Tidore Jadi Kuli Bangunan
Bahu membahu, bekerjasama untuk melaksanakan mandat perlindungan ini karena menyoal anak adalah mengurai persiapan penerus estafet kemajuan masa depan bangsa. Jadilah negara ini seperti apa dapat terukur dari bagaimana anak-anak penerus kita, yang secara komprehensif tidak terlepas dari andil dan peranan kita sebagai orangtua. Selamat hari anak nasional, semangat berevaluasi dan berefermosi agar segala kontribusi yang kita lakukan hari ini tercipta atas kesadaran bahwa kepentingan terbaik untuk anak.
Kita menata Anak Indonesia, kita kuatkan kaki bangsa untuk mempersiapkan kemajuan negara. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.