HUKUM asal tajassus adalah haram, akan tetapi ada juga tajassus yang diperbolehkan karena maslahat tertentu.
Tajassus yang Terlarang
Tajassus yang terlarang adalah semua tajassus yang bertujuan mencari-cari keburukan dan rahasia manusia serta membongkar aib-aib mereka hanya karena keingintahuan dan memuaskan hobby suka mengetahui privasi orang lain tanpa ada tujuan yang membolehkannya.
BACA JUGA: Mencari-cari Kesalahan Orang Lain bagian 1
Tajassus semacam ini hukumnya adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang shahih lagi jelas, karena tajassus adalah termasuk merusak kehormatan seorang muslim dan membongkar apa yang tertutup darinya, dan menjadi penyebab timbulnya sakit hati serta kebencian diantara pribadi dan masyarakat. Hal semacam ini ditolak oleh Islam secara total, global dan terperinci.
Tajassus yang Diperbolehkan
Tajassus yang diperbolehkan oleh syari’at adalah semua tajassus yang bertujuan baik demi kemaslahatan sebuah negara Islam dalam berinteraksi dengan musuh-musuhnya atau bertujuan membersihkan negara dan masyarakat dari orang-orang jahat yang membuat kerusakan dan keonaran agar dipersempit ruang lingkup mereka.
Contohnya, seperti tajassus untuk menyelamatkan nyawa orang yang terancam.
Atau tajassus untuk membasmi kerusakan dan keonaran yang tampak yang telah direncanakan pihak tertentu.
BACA JUGA: Mencari Cari Kesalahan Orang Lain bagian 2
Atau tajassus untuk mengetahui kekuatan dan persiapan musuh.
Cara tajassusnya adalah dengan mengirim mata-mata, menyadap telpon atau apa saja yang bisa disadap dari siapa saja yang diperlukan untuk hal-hal tersebut diatas.
Hamba Allah yang selalu berharap petunjuk, ampunan dan kasih sayangNya, juga selalu berdoa dan berharap mati husnul khotimah diatas Islam dan Sunnah. []
Akhukum Fillah
Abdullah Sholeh Hadrami
Ingin download video, audio dan tulisan serta info bermanfaat ? Silahkan bergabung di Channel Telegram kami;
Channel YouTube