SOAL: BAGAIMANA hukum mencicipi dagangan orang lain sebelum kita membelinya? Misalnya buah-buahan seperti buah rambutan, atau klengkeng, atau jeruk. Terkadang kita sebelum membeli, kita makan satu atau dua terlebih dahulu untuk merasakannya. Jika manis, kita beli. Tapi jika kecut, kita terkadang tidak jadi beli. Apakah yang kami makan haram? Dan apakah merasakannya harus transaksi jual beli dahulu? Mohon pencerahannya ustadz. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan jazakumullah khoiron katsiro.
JAWAB: Perlu untuk kita ketahui, bahwa terdapat suatu kaidah di kalangan para ulama’ dalam masalah adat yang berbunyi:
الْعَادة محكمَة
“Adat itu dihukumi”.
Kaidah di atas dijelaskan oleh Al-Imam Al-Mardawi –rahimahullah- (wafat : 885 H) beliau berkata:
أَي: مَعْمُول بهَا شرعا
“Artinya : adat itu diamalkan (diberlakukan) dari sisi syari’at.” [ At-Tahbir Syarhut Tahrir fi Ushulil Fiqh : 8/3851 ].
BACA JUGA: Ketika Wanita Berdagang
Asy-Syaikh Ahmad bin Asy-Syaikh Muhammad Az-Zarqo’ –rahimahullah- juga menjelaskan kaidah di atas dimana beliau berkata:
يعني أن العادة عامة كانت أو خاصة تجعل حكماً لإثبات حكم شرعي لم ينص على خلافه بخصوصه فلو لم يرد نص يخالفها أصلاً أو ورد ولكن عاماً فإن العادة تعتبر
“Yang dimaksud, sesungguhnya adat baik yang umum atau khusus, dijadikan hukum untuk menetapkan suatu hukum syar’i yang tidak menunjukkan akan penyelisihannya secara khusus. Maka sekalipun tidak datang suatu dalil yang menyelisihinya secara asal, atau datang suatu dalil tapi secara umum, maka sesungguhnya adat itu dianggap/diperhitungkan (dalam menetapkan suatu hukum).”[ Syarhul Qowa’idul Fiqhiyyah : 125 ].
Kaidah di atas berdasarkan banyak dalil, diantaranya sebuah riwayat dari Abdullah bin Mas’ud –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata:
فما رأى المسلمون حسناً فهو عند الله حسن، وما رأوا سيئاً فهو عند الله سيئ.
“Maka apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka itu baik di sini Alloh. Dan apa yang dipandang mereka jelek, maka itu jelek di sisi Alloh.” [ HR. Ahmad : 3600 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir –rahimahullah- ].
Dan dalil-dalil untuk kaidah di atas masih banyak lagi. Karena di sini kita tidak sedang menjelaskan kaidah di atas, maka kami cukupkan saja dengan satu dalil.
Pengertian adat, sebagaimana dijelaskan adalah:
العادة هي الاستمرار على شيء مقبول للطبع السليم والمعاودة إليه مرة بعد أخرى وهي المرادة بالعرف العملي
“Adat adalah : Terus-menerus di atas sesuatu yang diterima oleh tabi’at yang lurus serta berulang-ulang berkali-kali. Dan ini yang dinamakan dengan urfi amali (adat yang berupa perilaku).” [ Syarh Qowa’idul Fiqhiyyah Karya Az-Zarqo’ : 125 ].
Di masyarakat kita, masalah mencicipi dagangan sebelum membeli, sudah menjadi adat yang berlaku dan berlangsung turun temurun tanpa ada pengingkaran. Hal ini terjadi untuk jenis dangangan yang memang secara adat, sudah biasa untuk dicicipi terlebih dahulu. Dimana penjualnya menyaksikannya tanpa ada pengingkaran yang menunjukkan keridhoan, atau bahkan mempersilahkan untuk mencicipi.
BACA JUGA: Ustadz Budi Ashari: Waktu Terbaik untuk Berdagang
Seperti pedagang buah : rambutan, jeruk, klengkeng, jambu, anggur, duku dan yang semisalnya. Ini merupakan fakta yang telah berlangsung. Sehingga apa yang kita makan dalam rangka untuk mencicipi buah-buah di atas, maka hukumnya halal.
Seperti jenis dangangan lain yang telah berjalan adat bolehnya mencicipi atau mencoba sebelum kita melakukan transaksi. Dan ini tidak masalah, baik dari sisi penjual atau calon pembeli, baik akhirnya jadi membeli atau tidak. Misalnya : Pakaian, kendaraan (bekas),sendal, sepatu, dan yang semisal dengannya. Maka ini hukumnya juga boleh. Pada intinya terwujud keridhoan di antara keduanya.
Maka semua jenis dagangan yang telah terbiasa calon pembeli untuk mencicipi atau mencobanya dalam batasan-batasan kewajaran, tanpa ada pengingkaran dari penjual, maka hukumnya halal. Baik jadi membeli atau tidak. Walaupun sebenarnya ada sebagian hak penjual yang telah diambil oleh pembeli tanpa melalui transaksi. Tapi ini termasuk perkara yang telah dimaafkan.
Sebagaimana kalau kita bertamu ke rumah seseorang. Terkadang kita masuk halamannya tanpa ijin terlebih dahulu, kita terkadang juga duduk di kursinya tanpa dipersilahkan terlebih dahulu, kita terkadang melihat jam tangan orang lain tanpa ijin terlebih dahulu dan yang lainnya.
Akan tetapi ada sebagian jenis dagangan yang tidak lazim dan tidak boleh –secara adat- untuk dicicipi atau dicoba. Seperti : kendaraan (mobil atau motor) baru, sebagian jenis makanan (bakso, mie ayam, ayam bakar, dan yang sejenisnya), roti-roti yang telah terbungkus dalam plastik atau tempatnya, parfum, kulkas, blender, dan yang sejenisnya. Maka pada asalnya, mencicipi atau mencoba jenis makanan ini haram, sebab tidak berlaku adat di negeri kita untuk hal ini.
BACA JUGA: Di Akhir Zaman, Banyaknya Perdagangan oleh Kaum Perempuan
Apalagi sebagian jenis dangangan yang telah ditulis secara khusus oleh penjualnya “tidak boleh mencoba, jika mencoba atau mencicipi atau membuka berarti membeli” , maka ini jelas haram untuk dicoba kecuali harus membeli.
Demikian perincian untuk masalah ini. Jadi tidak mutlak haram dan juga tidak mutlak boleh. Akan tetapi dirinci sebagaimana apa yang telah kami jelaskan di atas. Dan mungkin jadi hukum untuk perkara ini akan berbeda-beda dengan perbedaa adat masing-masing tempat. Wallohu a’lam bish showab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani