Tanya: Apakah mencium istri ketika shaum membatalkan puasa?
Jawab:
BANYAKÂ orang yang menyatakan sah-sah saja mencium istri di saat puasa, hal itu benar tapi hati-hati karena bisa jadi kebablasan apalagi nafsu keduanya sama-sama tinggi atau minimal salah satu pasangan yang tinggi nafsunya.
Imam Nawawi berkata mengenai adanya perselisihan pendapat ulama dalam masalah ini, âDalam madzhab Syafiâi, dimakruhkan mencumbu istri bagi yang syahwatnya (libido) tinggi. Selain orang semacam itu tidaklah dimakruhkan. Namun yang lebih baik tidak dilakukan. Namun jika orang yang seksualitasnya tinggi mencium istrinya saat puasa dan tidak membuat mani tertumpah, maka puasanya tidak batal.
Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama yang memberi keringanan dalam mencumbu istri adalah Umar bin Al Khottob, Ibnu âAbbas, Abu Hurairah, âAisyah, âAthoâ, Asy Syaâbi, Al Hasan Al Bashri, Ahmad dan Ishaq. Saâad bin Abi Waqosh sendiri menganggap tak bermasalah mencumbu istri saat puasa. Namun Ibnu âUmar melarang dari hal itu.
Ibnu Masâud berpendapat bahwa hendaklah orang yang mencium istrinya untuk mengqadhaâ puasanya.
Adapun Imam Malik memakruhkan anak muda maupun yang sudah tua untuk mencumbu istrinya di siang hari puasa. Ada segolongan ulama yang merinci yaitu dibolehkan untuk orang yang sudah berusia senja, tidak bagi pemuda. Ini juga di antaranya yang dikatakan oleh Ibnu âAbbas.
Ulama lain berpandangan bahwa mencium istri saat puasa dihukumi sebagai pembatal jika sampai keluar mani (sperma). Jika keadaannya seperti itu, puasanya batal dan mesti mengqadhaâ di hari lain, namun tidak dikenakan kafarah (denda seperti karena hubungan intim di siang hari Ramadhan).â (Al Majmuâ, 6: 257)
Kesimpulan dari Imam Nawawi dalam masalah ini, âMencium istri saat puasa terlarang bagi yang tinggi seksualitasnya. Sedangkan bagi selainnya tidak terlarang. Namun yang lebih baik untuk ditinggalkan. Di sini tidak dibedakan antara yang tua dan muda. Patokannya dilihat apakah orangnya termasuk yang seksualitasnya tinggi dan mudah tumpahnya mani ataukah tidak.â (Idem)
Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan, âTidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar maniâ. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215). []
Sumber: rumaysho