MANUSIA yang bernyawa itu semuanya pasti akan meninggal. Pada umumnya orang yang ditinggal meninggal oleh orangtua, kerabat, teman, dan tetangga dekat akan menangis. Sebagaimana tradisi di Indonesia, setiap keluarga orang yang meninggal pasti diminta untuk mencium jenazah kerabatnya untuk terakhir kali sebelum dibungkus kain kafan. Saat mencium jenazah, petugas yang mengafani biasanya berpesan, “Tahan ya, kalau mau mencium jangan sambil menangis.” Benarkah menangis saat mencium jenazah itu tidak boleh?
Dikisahkan dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW mencium Utsman Ibn Madh’un ketika dia meninggal (HR: Abu Dawud).
BACA JUGA: Sahabat Rasulullah yang Jenazahnya Dimandikan Malaikat: Hanzhalah Bin Amir
‘Aisyah mengisahkan, Abu Bakar juga pernah mencium Rasulullah SAW pada saat beliau meninggal (HR al-Bukhari).
Syekh Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengutip pendapat dalam kitab al-Tamhid.
Dalam kitab al-Tamhid disebutkan bahwa ketika ‘Utsman bin Madh’un wafat, Nabi membuka kain yang menutupi wajah ‘Utsman. Nabi menangis sangat lama, dan mengecup dahi ‘Utsman. Saat ‘Utsman dinaikkan di atas keranda, Nabi berucap, “Utsman, Anda bahagia sekali. Dunia tidak memakai Anda, dan Anda tidak memakainya.”
Syekh Badruddin al-‘Aini menambahkan, menangisi jenazah itu diperbolehkan asal tidak disertai dengan meraung-raung dan menyobeki pakaian.
Mencium jenazah orang shaleh disunnahkan oleh mayoritas ulama. Anggota tubuh yang disunnahkan menciumnya menurut sebagian ulama adalah anggota sujud, seperti kening. Adapun selain orang shaleh, tetap kebolehan ini berlaku dan tidak dihukumi makruh selama dia masih bagian dari keluarga almarhum. Dimakruhkan hukumnya bagi orang lain yang bukan bagian dari keluarga.
BACA JUGA: Nabi pun Enggan Shalatkan Jenazah Orang yang Masih punya Utang
Kendati dibolehkan, perlu digarisbawahi, orang yang mencium itu harus sejenis dengan jenazah, maksudnya laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, kecuali bila di antara mereka terdapat hubungan kekeluargaan. Khusus bagi perempuan, dilarang mencium jenazah bila menimbulkan emosional, tangisan berlebihan, dan rasa putus asa. Wallahu a’lam. []
SUMBER: BINCANG SYARIAH