JAKARTA–Seorang mantan narapidana asimilasi Corona berinisial AR terpaksa ditembak mati petugas Polres Metro Jakarta Utara. AR ditembak mati karena kembali berulah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto, AR bebas karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah virus corona. AR menjalani masa tahanan di Lapas Salemba. Namun, ia kemudian dipindahkan di sebuah lapas di Bandung.
BACA JUGA:Â Napi Asimilasi Kembali Berbuat Jahat setelah Keluar Penjara, Ini Kata Kemenkum HAM
“Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari asimilasi,” kata Budhi dalam keterangannya, Ahad (19/4/2020).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh AR bersama rekannya berinisial JN pada Ahad (12/4/2020) lalu di dalam angkot M15. JN merupakan seorang mantan narapidana di Lapas Salemba yang juga mendapat asimilasi.
Dalam aksinya itu, kedua tersangka menyasar korban seorang wanita yang kebetulan tengah berada di dalam angkot. Kedua tersangka bahkan nekat melukai korban menggunakan senjata tajam dan berhasil membawa kabur sejumlah barang.
Saat kejadian, kata Budhi, korban sempat mengejar dan berteriak meminta bantuan. Di saat yang sama, anggota tim tiger Polres Metro Jakut tengah berpatroli dan berhasil menangkap tersangka JN.
“Saat itu JN mencoba untuk kabur sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya,” tutur Budhi.
BACA JUGA:Â 11.000 Napi di Dubai Dibebaskan Usai Utang-utang Mereka Dibayarkan Lembaga Amal
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengejar tersangka AR. Selanjutnya, pada Sabtu (18/4/2020) kemarin, polisi menerima informasi bahwa AR berada di sekitar Jalan RE Martadinata arah Terminal Tanjung Priok.
Budhi mengatakan AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Alhasil, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan menembak tersangka.
“Kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat,” ucap Budhi.
Budhi menuturkan jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sedangkan untuk tersangka JN, lanjutnya, saat ini mendekam di Polres Jakut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. []
SUMBER: CNN INDONESIA