JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menargetkan semua blanko e-KTP yang rusak dan tidak sah musnah paling lambat 20 Desember 2018 mendatang.
Tjahjo menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua e-KTP yang rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.
BACA JUGA: Kemendagri Keluarkan Instruksi untuk Bakar e-KTP yang Rusak atau Invalid
“Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan,” kata Tjahjo, yang ditulis Senin (17/12/2018).
Menurut Tjahjo, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.
“Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluarsa dan ‘invalid’ atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong,” papar Tjahjo.
Kelalaian tersebut, kata Tjahjo, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.
“Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. ‘Gak’ mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja,” ungkapnya
Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh e-KTP dengan cara dibakar.
“Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya,” kata Tjahjo.
Ia menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu.
BACA JUGA: Soal Insiden Ribuan e-KTP Tercecer, Ketua KPU: Itu Bukan Wilayah KPU, Itu Kemendagri
Terkait pembakaran e-KTP rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggungjawab.
“Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang e-KTP di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan,” tutur dia.
“Walaupun e-KTP itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama,” tambah Tjahjo. []
SUMBER: AKTUAL | ANTARA