ATURAN shalat berjamaah yang masih kurang dipahami oleh jamaah masjid adalah tidak mendahului imam. Karena di beberapa masjid, faktanya banyak orang yang ketika shalat berjamaah, entah sengaja atau tidak, gerakan shalatnya mendahului imam.
Harus kita pahami, imam dalam shalat diibaratkan seorang pemimpin. Sehingga kita sebagai makmum harus mengikuti gerakannya tanpa mendahului imam.
Ingat baik-baik bahwa seorang makmum shalat haruslah mengikuti setiap gerakan shalat imam dan tidak mendahului imam. Karena salah satu filosofi terpenting saat mengikuti imam dalam shalat adalah kepatuhan kita terhadap pemimpin dan bagaimana agar menjadi makmum yang baik dan benar.
Mendahului Imam dalam Shalat
BACA JUGA: Apakah Makmum Masbuq Perlu Membaca Doa Iftitah?
Lalu mengapa seorang makmum dalam shalat berjamaah harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam?
Seorang makmum tidak boleh mendahului imam dalam gerakan shalat berjamaah karena shalat si makmum akan menjadi rusak, tidak sah, dan tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Dalam kitab at-Targib wa at-Tarhib dijelaskan, karya Imam Al Mundziri disebutkan, ancaman bagi orang-orang yang suka mendahului gerakan imam. Hal ini sebagaimana dinukilkan dari hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَمَايَخْشَى أَحَدُكُمْ اِذَارَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْاِمَامِ أَنْ يَحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارِ. وَفِى رِوَايَةٍ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍوَفِى رِوَايَةٍ صُوْرَةَكَلْبٍ.
Bersabda Rasulullah ﷺ, “Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya sebelum imam. (Apa tidak takut yang mendahului gerakan imam itu akan) Allah mengubah kepalanya menjadi kepalanya himar?” Dalam satu riwayat, orang yang mendahului imam apa tidak takut Allah mengubah wajahnya menjadi wajah himar, dalam riwayat lain menjadi wajahnya anjing.”
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلَّذِىْ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ قَبْلَ الْاِمَامِ اِنَّمَانَاصِيَتُهُ بِيَدِالشَّيْطَانِ
“Orang-orang yang turun (rukuk) dan bangkit (itidal) sebelum imam, sesungguhnya ubun-ubunan mereka itu ada di tangan setan.”
Mendahului Imam dalam Shalat
Mengutip Muslim.or.id disebutkan bahwa ada satu hadits yang menerangkan tentang buruknya seseorang yang mendahului imam ketika shalat. Bahkan orang tersebut diibaratkan seperti kepala keledai.
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)
Hadits di atas menjelaskan hukuman yang akan didapatkan oleh orang yang melakukan pelanggaran dalam shalat, yaitu mendahului imam dengan sengaja. Seandainya dia shalat dalam rangka mengharap pahala, namun tidak takut dengan hukuman ini, maka Allah Ta’ala akan mengubah kepalanya seperti kepala keledai.
Dari sahabat Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ، حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا، ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan “SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH”, tidak ada seorang pun dari kami yang membungkukkan punggungnya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar (meletakkan kepalanya) bersimpuh dalam sujud, barulah setelah itu kami bersujud.” (HR. Bukhari no. 690 dan Muslim no. 474)
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa para sahabat Rasulullah SAW ketika shalat bersama Nabi yang bertindak sebagai imam, baru akan turun sujud ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meletakkan dahinya di lantai (sudah benar-benar dalam posisi sujud).
Mendahului Imam dalam Shalat
BACA JUGA: Bolehkah Bermakmum Shalat Wajib ke Imam yang Shalat Sunnah?
Terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
لا وحدك صليت، ولا بإمامك اقتديت
“Engkau tidak shalat sendirian, dan tidak pula menjadikan seseorang sebagai imam yang diikuti.”
Orang yang dinilai tidak shalat sendirian dan juga tidak shalat berjamaah, berarti shalatnya tidak sah.
Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,
لا صليت وحدك، ولا صليت مع الإمام، ثم ضربه، وأمره أن يعيد الصلاة
“Engkau tidak shalat sendirian, tidak pula shalat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang shalat.”
Seandainya shalat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang shalat. Wallahu a’lam. []