Penulis: Ahmad Syaikhu
Founder ASYIKpreneur. #BikinUsahaItuAsyik
MENURUT BPS pada September 2017, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,391. Angka ini menurun sebesar 0,002 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2017 yang sebesar 0,393. Jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2016 yang sebesar 0,394 turun sebesar 0,003 poin. Meski mengalami penurunan, tingkat ketimpangan tersebut masih jauh dari target pemerintah yaitu 0,36 pada 2019.
Ketimpangan kekayaan antara orang kaya dan miskin di Indonesia termasuk paling buruk di dunia. Berdasarkan survei lembaga keuangan Swiss, Credit Suisse, 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. Ini peringkat keempat setelah Rusia (74,5 persen), India (58,4 persen) dan Thailand (58 persen).
Upaya Sistematis
Tingginya ketimpangan di masyarakat tentu saja tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kekacauan/chaos. Perlu ada langkah dan upaya yang sistematis dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk menekan laju kesenjangan di tengah masyarakat. Di antara upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
– Melakukan Redistribusi Pendapatan, melalui kebijakan perhatian pada usaha produktif yang dilakukan oleh pelaku ekonomi mikro, kecil dan menengah; seperti pemberian KUR (Kredit Usaha Rakyat), KCR (Kredit Cinta Rakyat) pengguliran dana melalui LPDB (Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir). Dalam pelaksanaannya perlu adanya pengawasan yang ketat sehingga berbagai sarana ini akan dimanfaatkan secara efektif dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat mikro, kecil dan menengah.
BACA JUGA:Â BPS Sebut Angka Kemiskinan Menurun, Kwik: Itu Tidak Sesuai Realita
– Memberikan kemudahan perizinan usaha dan akses pasar kepada para usahawan mikro, kecil dan menengah dengan menyiapkan display untuk produk UMKM atau memfasilitasi UMKM untuk turut serta dalam pameran produk (ekspo) baik lokal, regional, nasional maupun internasional.
– Memanfaatkan Corporate Social Responsinility (CSR) perusahaan, BUMN dan BUMD untuk membantu sektor riil melalui pemberdayaan ekonomi mikro, kecil dan menengah.
– Mensinergikan lembaga-lembaga philantropy untuk turut serta memberdayakan masyarakat kecil dan mengentaskan kemiskinan.
– Mengajak Tokoh Agama untuk memberikan motivasi kerja kepada para pengikutnya dan memberdayakan mereka dengan kemampuan entrepeneur.
Efektifitas Distribusi Zakat
Masyarakat kita adalah masyarakat yang masih memiliki tingkat keberagamaan yang kuat.
Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat terbesar juga. Berdasarkan penelitian Baznas, potensi zakat secara nasional pada tahun 2016 adalah sebesar 286 Trilyun. Namun, di tingkat nasional yang baru berhasil dikumpulkan oleh lembaga amil zakat resmi baru sekitar 5,1 Trilyun rupiah. Tentu masih sangat jauh potensi yang belum tergali.
Zakat adalah suatu kewajiban finansial yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan kepada para mustahiq.
Zakat semestinya dapat menjadi sarana pengurangan kemiskinan di masyarakat.
Tentu saja jika zakat yang diberikan kepada mustahik memungkinkan mereka untuk berusaha dan mengangkat harkat mereka dari kemiskinan. Umar bin Khaththab pernah mengungkapkan Kepada para amil zakatnya sebuah kebijakan “Jika kalian memberikan zakat, maka jadikanlah mereka kaya”. Atau dalam kalimat lainnya “Sungguh akan aku berikan zakat kepada mereka berkali-kali meskipun telah mengalir pada salah seorang mereka seratus unta” (Lihat Fiqhuz zakat, DR. Yusuf Qaradhawy). Seratus unta sama dengan dua puluh nishob zakat.
Para ulama Syafii menyebutkan pernyataan yang jelas tentang jumlah yang diberikan kepada fakir dan miskin dari zakat ini. Perhatikan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ “Mereka berdua (fakir dan miskin) diberi zakat sebanyak yang dapat mengeluarkan mereka dari kategori membutuhkan kepada kategori berkecukupan, yaitu pemberian yang dapat menghasilkan kecukupan hidup selamanya. Barangsiapa berprofesi sebagai pengrajin atau tukang, maka kepadanya diberikan dana yang dapat dipakainya untuk membeli peralatan dan bahan kerajinannya, baik sedikit ataupun banyak. Jumlahnya adalah sesuai dengan harga yang diperlukan hingga bisa menghasilkan keuntungan yang kira-kira dapat mencukupi hidupnya secara lazim. Hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kerajinan, negeri, zaman dan pribadi…” (Lihat Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam, DR. Yusuf Qaradhawy hal 438).
BACA JUGA:Â Mampukah Kau Memberi Makan pada 60 Orang Miskin?
Jika distribusi zakat dilakukan seperti ini maka insya Allah distribusi zakat akan mampu mengentaskan kemiskinan. Jika distribusi zakat masih sekedar bersifat charity, tidak mampu menjadikan mustahik untuk bisa bekerja dan berusaha maka jangan harap distribusi zakat akan mampu mengentaskan kemiskinan, bahkan mungkin bisa jadi malah menetaskan kemiskinan. Dimana, semakin banyak orang yang berketergantungan kepada lembaga pengelola zakat.
Semoga upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak akan mampu menekan tingkat kesenjangan antara kaya dan miskin di masyarakat. Aamiin. []