JAKARTA–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan instansi penegak hukum tidak akan mengkriminalisasikan para kelapa desa. Hal ini terkait kemungkinan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa.
“Jika hanya kesalahan administrasi maka kepala desa tidak boleh dikriminalisasikan. Hal ini sudah disosialisasikan oleh Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia,” kata Eko di Palembang, Ahad (25/11/2018).
Eko menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di acara Evaluasi kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa 2019 di Palembang Sport Convention Center, yang dihadiri ribuan perangkat desa pengelola dana desa dan BUMDes.
Baca Juga:Â 16 Hal Ini Penyebab Korupsi Dana Desa yang Rugikan Rp 40,6 M
Eko menambahkan, kepastian tidak akan dikriminalisasikan ini dilakukan mengingat pemerintah ingin meningkatkan alokasi dan serapan dana desa di tahun 2019.
Sejauh ini sejak dicanangkan tahun 2014, realisasi penyerapan dana desa terus meningkat. Bahkan, pada 2017 angkanya mencapai 98,0 persen meski dana desa sudah ditingkatkan menjadi dua lipat dari Rp46,98 triliun ke Rp60 triliun.
“Tahun 2019 rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp70 triliun. Dan tentunya untuk menyerap ini membutuhkan kerja keras dan komitmen para kepala desa,” kata dia.
Baca Juga:Â Banyak Anak Bolos Ngaji dan Aksi Pencurian, Desa di Aceh Larang WIFI
Eko menyadari penyerapan dana desa tidak mudah. Hal itu lantaran adanya sejumlah kendala, seperti strata pendidikan perangkat desa yang terbilang masih rendah.
Eko menambahkan, persoalan pun bertambah pelik ketika banyak kepala desa yang terkena persoalan hukum. Bukan karena korupsi tapi karena merealisasikan kegiatan yang tidak ada dalam perencanaan.
“Mereka tidak biasa membuat perencanaan, ketika diperiksa ada pembengkakan dana. Belum lagi desa diminta membayar pajak, sementara tahu sendiri bahwa di desa itu tidak ada toko yang mengeluarkan faktur,” kata dia.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah memutuskan bahwa penggunaan dana desa harus ditingkatkan pendampingannya, yakni kepala desa harus didampingi perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkeu, dan Satker Desa. []
SUMBER: ANTARANEWS | LIPUTAN6