Oleh: Surya Suwarna
Mahasiswa Semester 5 Perbankan Syari’ah Universitas Muhammadiyah Tangerang
densus.suwarna@gmail.com
RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau adalah Muhammad ibn Abdillah ibn Abdul Muthalib bin Hasyim hingga nasab beliau bertemu sampai ‘ Adnan dilahirkan ditengah kabilah Bani Hasyim yakni kabilah besar di Mekkah, beliau dilahirkan pada hari Senin, 12 Rabiul Awal ditahun dimana ketika itu Abrahah Al Asyram memerangi Mekkah dan menghancurkan Ka’bah tetapi gagal, dan tahun ini dikenal sebagai tahun gajah.
Sebagian ahli ada yang mengatakan beliau dilahirkan pada tanggal 9 Rabiul Awal, bahkan menurut analisis seorang ahli ilmu falak kejadian itu bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April tahun 571 M analisis ini dikemukakan oleh Muhammad Sulaiman al-Manshur Furi.
Tidak dapat dipungkiri, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan sosok yang agung yang menjadi panutan bagi seluruh umat manusia, suri tauladan baginda Rasulullah ini tergambar didalam firman Allah SWT di dalam surat ke 33 yakni surat Al Ahzab ayat 2: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu), bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (Kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.
Ibnu katsir dalam tafsirnya mengatakan ayat ini merupakan ayat pokok yang agung tentang mencontoh RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam baik dalam perkataan, berbuatan dan perilakunya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyeru kepada para hamba-Nya supaya mengambil apa yang dibawa oleh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah.
Sesunggguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya,” (Q.S Al Hasyr:7). Telah kita ketahui bersama bahwa sumber hukum didalam Islam yang berada pada urutan kedua setelah Al Qur’an Al- Karim adalah Hadist, sebagaiman hadist sendiri mempunyai definisi menurut Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Ilm Al Hadist, yakni segala sesuatau yang datang dari Rasulullah, baik perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat, khalqiyyah (fisik) dan khuluqiyyah (perangai). Apa saja yang dikatakan beliau; bila berupa kabar wajib dibenarkan, dan bila itu berupa tasyri’ (penetapan hukum)apakah itu wajib, haram, atau mubah maka wajib di ikuti.
Islam sebagai agama yang universal tidak hanya mengatur urusan manusia dalam hubungan ibadah kepada Tuhannya (habluminallah) tetapi juga mengatur sekaligus hubungan terhadap sesama manusia lainnya (habluminannas). Aktivitas kegiatan ekonomi merupakan salah satu bagian dari hubungan yang dijalankan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainya, yang dikategorikan dalam kegiatan muamalah.
Kegiatan perekonomian yang didalamnya ada perniagaan tentu harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, telah dibahas diatas bahwa Raulullah merupakan sosok panutan didalam berbagai aspek kehidupan, oleh karena itu umat Islam dalam menjalakan aktivitas roda perekonomian harus berkiblat pada ajaran Islam yang berorentasi pada moral yang baik (Ahlak al – Karimah) yang Rasulullah contohkan.
Di dalam perjalanan kehidupan Rasulullah sangat dekat dengan urusan perniagaan, seperti sebelum diangkatnya Muhammad menjadi utusan Allah, di Usia 25 tahun Muhammad dikenal sebagai sosok pedagang yang memili budi luhur, jenius, jujur dan amanah yang mampu bekerjasama dengan saudagar wanita kaya saat itu Khadijah, yang pada akhirnya atas segala keluhuran budi dan mampu menjalankan amanah Khadijah dengan sangat baik, sehingga Muhammad pada saat itu diminta kesediaan untuk menikahi Khadijah.
Sejalan dengan ruh mendeladani Akhlak Rasulullah, maka orientasi yang dicari dari sebuah aktivitas perekonomian tentu tidak hanya ditargetkan pada mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, tetapi hal yang lebih penting adalah ketika menjalakan sebuah aktivitas ekonomi bisa mendapatkan keberkahan dan memberikan sebuah dampak maslahah baik bagi dirinya dan umat lainnya sehinga tujuan falah kesejahteraan hakiki, kemenangan hakiki dapat terwujud.
Ada beberapa nilai moral yang bisa diterpakan oleh pelaku kegiatan ekonomi terlebih bagi seseorang yang berada di duniaperniagaan:
1. Menjauhkan dari hal-hal Ribawi
Ketika menjalakan sebuah usaha tentu kita harus mengetahui apakah modal yang kita gunakan, atau aktivitas yang kita lakukan tidak mengharah atau bersumber dari hal-hal yang bersifat ribawi. Seperti meminjam modal usaha kepada bank konvensional dengan persentase bunga, meminjam rentenir dan sebagainya, serta usaha yang kita jalan kan tidak mengahrah pada hal riba juga , seperti membuka lembaga peminjaman dana yang dilakukan dengan menarik bunga berlipat ganda. Perilaku riba sudah jelas dilarang oleh Allah, seperti didalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275. Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabbir radhiyallahu ‘anhu berkata “Rasulullah saw. Melaknat pemakan riba, pemeberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya.Beliau bersabda, “mereka itu sama. Maka solusi terbaik adalah mencari modal sesuai akad yang dibenarkan didalam Islam.
2. Tidak berkhianat apabila melakukan kerjasama perniagaan
Rasulullah sosok panutan di dalam menjalankan kegiatan kerjasama perniagaan dengan Khadijah, beberapa riwayat menjelaskan bahwa Rasulullah dan Khadijah saat itu melakukan kerjasama mudharabah dengan Khadijah, dimana Khadijah sebagai Shahib al Maal (Pemilik Modal) dan Rasulullah sebagai Mudharib (yang menjalankan usaha). Dalam sebuah hadist Kudsi “Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah). Maka keberkahan dapat diraih apabila pihak yang bekerjasama bisa menjalkan amanat-amanat dalam mejalankan roda perniagan ini.
3. Tidak bersepekulasi
Berspekulasiyakni menumpuk/ menyimpan satu jenis barang atau lebih dengan banyak dengan memiliki harapan agar ketika barang mengalami kelangkaan dan membumbung naik, seseorang yang berspekulasi dapat menjual dengan harga seenaknya saja sehinga pembeli dapat membeli secara terpaksa karena barang itu barang yang dibutuhkan. Hal ini merupakan hal yang bersifat aniaya. Di Indonesia sendiri banyak sekali kasus tindakan spekulasi ini beberapa kasus penimbunan barang ini disaat barang ini marak terelebih apabila mendekati momen-momen tertentu misalkan saat puasa atau menjelang lebaran sehingga mengakibatkan kelangkaan.
4. Mengatakan kebenaran kondisi/ keadaan barang
Sebagai seorang muslim yang melakukan kegiatan perdagangan tentu harus fair dalam berjulan menyatakan kondisi barang yang dijual apakah barang yang dijual memiliki kuwalitas sama atau ada beberapa kuwalitas, tidak mencampurkan barang yang kondisinya jelek dengan bagus (biasanya hal ini terjadi dalam makanan/buah buahan), bila ada terjadi kecacatan dalam barang yang dijual maka nyatakanlah kecacatan apa kepada konsumen. Kasus kecurangan ini pernah terjadi ketika Rasulullah SAW melakukan inspeksi ke dalam pasar, Saat Rasulullah SAW mendekati tumpukan makanan yang kelihatan diluar sangat bagus tetapi saat tangan Rasulullah dimasukan kedalam keranjang untuk melihat kuwalitas makanan yang didalam tumpukan, ternyata Rasul menemukan makanan yang basah (kuwalitas tidak bagus), Rasulullah berpesan barang siapa yang melakukan tipuan maka bukanlah golongan nya.
5. Tidak Berlaku curang dalam menimbang
Didalam surat Al Mutaffifin ayat 1-5 telah secara jelas Allah Subhanahu wa Ta’alamelarang perbuatan curang melakukan permainan takaran dan timbangan. Perbuatan mempermaikan takaran dan timbangan ini menyebabkan kuantitas barang yang dibeli tidak sama dengan apa yang dikatakan/ yang tertera dalam jumlah berat dalam kemasan, misalkan seorang A membeli buah sebanyak 3 Kg kepada pedagang B, namun setelah si A menimbang kembali dirumahnya ternyata berat buah yang dibeli masih kurang dari 3 Kg hanya 2,75 Kg, keadaaan ini masih banyak terjadi banyak pedagang curang yang mengakali timbangan untuk memperoleh hasil maksimal, seperti pada timbangan bebek (duduk) ditambah magnit dsb. Disini harus adanya inisiasi dari pemerintah melalui dinas terkaiat melakukan inspeksi mengenai kecurangan timbangan (seperti membentuk badan pengawas pasar).
6. Tidak Memuji Barang Jualan Berlebihan
Terkadang berbagai cara dilakukan agar konsumen tertarik dengan barang yang kita jual, bahkan berbohong atas produk yang dijual, misalkan produk A sebenarnya tidak mempunyai manfaat untuk ini itu, tetapi saat promosi/menjual mengatkan bahwa mempunya manfaat berbagai macam, terlebih lebih bahkan sampai bersumpah untuk mempertahankan harga jual. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda “tiga orang yang tidak akan dipandang Allah pada hari Kiamat, yakni sisombong pengangkat diri, si pencerca pemberian, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah.”
Dari, 6 Poin di atas masih banyak akhlak-akhlak dalam perekonomian yang perlu dijalankan dan diterapkan sesuai tuntunan Allah dan Rasulnya. Maka sekecil apapun sifat tercela harus dihindari terlebih dalam perniagaan yang paling penting adalah keberkahan dan kemaslahatan bagi diri sendiri dan umat yang harus dicari. Semoga kita bisa meneladani akhlak Baginda Nabi dalam berbagai sendi. Allahuma Shali ‘Ala Muhammad. Wallahualam Bish Shawab. []
Referensi:
___________. 2004. Tafir Ibnu Katsir (terj). Jakarta: Pustaka Imam Asy- Syafi’i.
Al-Mubarakfuri, Syaikh Safiyyur Rahman. 2013. Sirah Nabawiyah (terj). Jakarta: Pustaka Al Kautsar.
Al-Asqalani, Ibnu Hajar.2013. Bulughul Maram dan Dalil-Dalil Hukum (terj). Jakarta: Gema Insani.
Hamka. 2016. Lembaga Budi. Jakarta: Republika Penerbit.
Hosen, Muhammad Nadratuzzaman, dkk. 2008. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Pusat Ekonomi Syari’ah.
Ibrahim, Qaim A. 2014. Buku Pintar Sejarah Islam (terj). Jakarta: Zaman.
Muhasnah, Muhammad Husain. 2016. Pengantar StudiSejarah Peradaban Islam (terj) Jakarta: Pustaka Al Kautsar.
Pusat Pengkajian dan Pengembagan Ekonomi Islam. 2008. Ekonomi Islam.Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.