MENEPATI janji sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Sebagian orang sangat mudah membuat janji, namun mudah pula menyelisihi janji yang dibuatnya dan tidak mau berusaha menepati janjinya. Tindakan semacam ini termasuk dosa lisan, dan merupakan salah satu tanda kemunafikan. Berikut kami akan coba jelaskan hukum menepati janji.
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu ada tiga, jika berbicara berdusta; jika berjanji maka tidak menepati; dan jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59).
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan diksi “ayat” (tanda). Dalam bahasa Arab, “ayat” adalah tanda yang tidak mungkin meleset, berbeda dengan “alamat” (yang juga memiliki makna “tanda” dalam bahasa Indonesia) yang bisa jadi meleset. Sehingga dapat dipahami dari hadits di atas, bahwa siapa saja yang memiliki tiga karakter di atas, maka bisa dipastikan bahwa terdapat cabang kemunafikan dalam dirinya.
Hal ini juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Terdapat empat perkara yang jika semuanya ada pada diri seseorang, maka jadilah dia orang munafik tulen (maksudnya, akan mengantarkan kepada nifak akbar, pen.). Dan jika ada pada dirinya salah satunya, maka dia memiliki sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya, (yaitu): jika berbicara, dia berdusta; jika membuat perjanjian, dia melanggarnya; jika membuat janji (untuk berbuat baik kepada orang lain, pen.), dia menyelisihi janjinya; dan jika bertengkar (berdebat), dia melampaui batas.” (HR. Bukhari no. 34 dan Muslim no. 59, lafadz hadits ini milik Bukhari).
Pahala menepati janji
وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur`ân. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya” (Maryam/19:54-55).
Penjelasan Ayat
وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ
“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur`an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya.”
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menceritakan tentang kakeknya, yaitu Nabi Ismâ’îl. Dialah yang nantinya menjadi cikal-bakal bangsa Arab, yang merupakan suku terbaik dan paling agung. Dari kalangan mereka inilah terlahir penghulu anak Âdam, yaitu Rasulullah Muhammad ﷺ.
Dalam ayat ini pula, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyanjung Nabi Ismâ’îl bin Ibrâhîm al-Khalîl Alaihissalam bahwa (Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya). Ia tidak mendustai janjinya dan tidak berbuat ingkar. Bila sudah berjanji kepada Rabbnya atau kepada sesama manusia, niscaya akan memenuhinya. Sifat terpuji yang beliau miliki ini umum, baik janji yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada sesama manusia.
BACA JUGA: Muslim Jangan Pernah Ingkar Janji, Sekalipun pada Anak Kecil
Terdapat dua kondisi dalam diri seseorang yang melanggar (menyelisihi) janji, yaitu:
Menepati Janji: Membuat janji untuk berbuat baik kepada orang lain
Berbuat baik kepada orang lain (misalnya memberi hadiah), akan tetapi ketika membuat janji, dia sudah berniat dan bertekad untuk tidak memenuhi janji tersebut, dan secara riil memang dia tidak memenuhi janji yang sudah dibuat. Ini adalah perbuatan menyelisihi janji yang paling jelek.
Menepati Janji: Ketika membuat janji tidak ada niat
membuat janji tidak ada niat untuk tidak memenuhi janji tersebut. Dia memiliki tekad untuk memenuhi janjinya. Namun ketika tiba hari H, dia tiba-tiba tidak memenuhi janjinya tersebut tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
Dua perbuatan ini termasuk dalam perbuatan menyelisihi janji atau tidak menepati (memenuhi) janji yang telah dibuat.
Dalam masalah hukum menepati janji atau hukum menyelisihi janji, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini. []