Persoalan menepuk bahu sering kita alami, baik ketika kita shalat di masjid kampung sendiri atau pun saat di masjid kampung orang atau saat bertamu. Biasanya dilakukakn oleh seseorang yang baru datang dan melihat ada yang tengah shalat sendirian kemudian bermaksud ingin bermakmum kepadanya.
Sejauh penelusuran kami, belum ditemukan keterangan yang mengharuskan atau menganjurkan hal tersebut.
Hadits berikut mungkin bisa membantu menjelaskan tentang hukum menepuk bahu untuk bermakmum. Kami kutip dari konsultasi syariah:
Dari Ibnu Abbas ra, beliau mengatakan,
Pada suatu malam, saya menginap di rumah bibiku Maimunah, di Saya shalat bersama Rasulullah Saw. suatu malam. Setelah larut malam, Nabi Saw bangun dan berwudhu dari air yang terdapat dalam bejana yang menggantung, lalu beliau shalat. Akupun berwudhu seperti wudhu beliau, dan langsung menuju beliau dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanan beliau. (HR. Bukhari 138).
Maimunah merupakan salah satu istri Rasulullah Saw sekaligus bibi Ibnu Abbas dari ibunya. Saat Rasulullah Saw memberikan jatah malam di Maimunah, Ibnu Abbas ikut bersama mereka. Dan ketika itu, Ibnu Abbas belum baligh.
Dalam hadis di atas, Ibnu Abbas ra datang ketika Rasulullah Saw telah dalam keadaan shalat. Ibnu Abbas ra tidak menepuk bahu Rasulullah, tetapi langsung berdiri di samping kiri Rasulullah. Karena posisinya yang salah, Ibnu Abbas dipindah ke posisi sebelah kanan.
Bahaya menepuk bahu:
- Yang ditepuk bahunya bisa saja menganggap itu sebagai upaya penghipnotisan
- Yang ditepuk bahunya bisa saja menderita sakit jantung
- Yang ditepuk bahunya bisa saja menganggap tepukan bahu itu sebagai isyarat adanya bahaya.
Kesimpulan: Tindakan menepuk bahu itu tidak ada anjurannya, malah menimbulkan madharat bagi seseorang yang ditepuk bahunya, karena bisa sampai membatalkan shalatnya. []