KETIKA dalam sebuah perjalanan yang jauh, tentunya kita memerlukan waktu yang lama pula. Permasalahannya ialah, bagaimana dengan kewajiban Muslim untuk melaksanakan shalat? Nah, dalam Islam permasalahan seperti ini sudah dijelaskan. Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya agar tetap bisa beribadah kepada-Nya.
Ketika di perjalanan, kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat, maka kita bisa mengqasharnya atau meringkas shalat (yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat). Akan tetapi, tidak sembarangan kita melaksanakannya. Kita lihat dulu, apakah kita termasuk dalam syarat-syarat diperbolehkannya qashar. Lalu, apa sajakah syarat-syarat tersebut?
Syarat-syarat untuk diperbolehkannya shalat qashar ada tujuh, yaitu:
1. Jarak kepergiannya sudah mencapai dua marhalah (sekitar 80,64 kilometer atau 82 kilometer menurut Al-Habib Zain bin Samith).
2. Kepergiannya tidak karena dorongan maksiat.
3. Mengetahui diperbolehkannya shalat qashar.
4. Niat qashar ketika takbiratul ihram.
5. Shalat yang qashar harus yang empat rakaat.
6. Tetapnya (terus-menerus) bepergiannya hingga selesainya shalat.
7. Orang yang mengqashar tidak boleh makmum dengan orang yang tidak mengqashar walau pun dalam gerakan yang sedikit. []
Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang