JEMBER–Seorang nenek berinisial S (65) asal Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebelumnya sang nenek telah melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya.
Ternyata laporan tersebut palsu sehingga S ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Kejadian itu bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019 silam. Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.
BACA JUGA: WNI Reynhard Sinaga Perkosa 190 Pria, Jaksa: Ia Pemerkosa Paling Produktif dalam Sejarah Inggris
Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Bahkan, Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut.
Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakukan kekerasan seksual pada tubuh S. Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan.
Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.
“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020).
BACA JUGA: Bayi Berusia 9 Bulan Diperkosa Suami Pengasuhnya, Tewas setelah Kritis
Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam. Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Bahkan, luka yang ada di lehernya tersebut merupakan perbuatan yang dilakukannya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena memiliki utang sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya itu, kini S ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dasar memberikan keterangan palsu.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian. []
SUMBER: KOMPAS