Ustadz, apabila seorang wanita menyembunyikan aibnya (pernah berzina) kepada calon suaminya, lalu mereka menikah dengan terpenuhi syarat dan rukun-rukunnya.
Tetapi sebelumnya saat mengurus administrasi di KUA, pada isian di atas berkas yang berbunyi “Status perkawinan, jika wanita, terangkan perawan atau janda”…lalu ditulis perawan oleh orang tuanya atau pihak yang berwenang, kemudian hari wanita ini akhirnya jujur kepada suaminya dan suaminya tetap menerimanya, apakah sah nikahnya?
Apakah ini bukan termaksud penipuan, maksudnya si wanita dan keluarganya ingin menutup aib masa lalu kepada semua pihak, apalagi waktu itu calon suami tidak pernah menanyakan hal tersebut, dan itu hanya di tulis perawan, karena untuk mengurus administrasi di KUA yang pertanyaannya tentang status perkawinan (yang mungkin dimaksudkan adalah pernah melaksanakan akad nikah atau belum).
Mohon jawabannya ustadz.
Insya Allah nikah anda tetap sah. Yang dimaksud dengan perawan di situ adalah lawan dari janda, bukan lawan dari orang yang hilang keperawanannya (hilangnya keperawanan juga bisa karena hal lain). Makanya yang tertulis “status”, maksudnya: ‘Apakah anda terikat tali pernikahan dengan orang lain, atau tidak” wallahu a’lam.
Sebenarnya, kita lebih baik menutupi maksiat yang kita lakukan semampunya. Hal itu diterangkan dalam banyak hadis.
Yang harus kita lakukan adalah memohon ampun dan bertaubat dari kesalahan dan dosa yang pernah kita lakukan…
Ingatlah, kita memohon ampun kepada-Nya karena dua hal:
Pertama. Karena kita tahu siksa Allah yang sangat pedih, sehingga kita takut kepada-Nya dan siksa-Nya.
Kedua. Karena kita tahu sifat-Nya yang maha menerima taubat, dan maha penyayang. Sehingga kita berharap Allah mengampuni dosa dan menerima taubat kita.
Itulah perwujudan dari sikap khouf (takut) dan roja’ (berharap) dalam ibadah. Kita harus seimbang dalam memosisikan keduanya.
Jadi, lebih baik masa lalu kita yang buruk, tidak usah kita ceritakan kepada orang lain, tapi teruslah meminta ampun kepada-Nya. Wallahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi Syariah.