DI tengah masyarakat muslim saat ini, zakat fitrah yang lazimnya dalam bentuk makanan pokok, juga kerap dibayarkan dalam bentuk uang. Padahal, seduah dalil dari Ibnu Umar menyebutkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin. (HR. Muslim)
Sebagaimana dalil tersebut, pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Mengapa demikian?
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakatnya mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah SAW membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal :
Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan.
Pihak muzakki malah direpotkan karena yang dia miliki justru makanan, kalau makanan itu harus diuangkan terlebih dahulu, berarti dia harus menjualnya di pasar. Pihak mustahiq pun juga akan direpotkan kalau dibayar dengan uang, karena uang itu tidak bisa langsung dimakan.
Nah, kalau yang berzakat punya beras dan yang diberi zakat butuh beras, kenapa harus dikonversi dua kali jadi uang?
Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah SAW tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti. []
SUMBER: RUMAH FIQIH