BANYAK di antara umat Islam mungkin akan bertanya-tanya mengenai madzhab. Banyaknya madzhab kadang membuat bingung orang-orang yang baru belajar agama lebih dalam. Kadang tak hanya membuat bingung, tak sedikit di masyarakat kita yang justru pada akhirnya tidak mau bermadzhab. Lantas, mengapa kita sendiri sebagai umat Islam harus bermadzhab? Tidak cukupkah belajar Al-Quran dan Sunnah?
Madzhab fiqih itu ada sebagai jalan untuk kita memahami al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Dia ibarat peta yang menuntun kita agar tidak tersesat dalam memahami teks-teks syariah. Sebagai tangga yang menyampaikan kita kepada pemahaman al-Qur’an dan sunnah yang memang tinggi, yang tidak mungkin kita mencapainya dengan badan sendiri.
BACA JUGA: Kenapa Memilih Madzhab Syafi’i?
Semua itu karena memang memahami al-Qur’an dan sunnah itu tidak semudah dan tidak sesimpel yang dibayangkan. Bukan hanya karena paham bahasa Arab lalu bisa menggali hukum dari 2 sumber utama tersebut.
Kalau memang memahami kedua sumber mulia itu hanya dengan bermodal bahasa Arab, tentu semua orang di negara-negara berbahasa Arab itu menjadi mujtahid semua. Tapi nyatanya tidak.
Selain bahasa Arab, masih banyak ilmu-ilmu yang harus dikuasai sampai akhirnya bisa menduduki bangku mujtahid yang mana layak untuk menggali hukum dari al-Qur’an dan sunnah. Karena itulah kita membutuhkan tangga sebagai wasilah mencapai tujuan; yakni al-Qur’an dan Sunnah.
Kata ulama ushul; “lil-Wasa’il hukumul-maqashid”, yang artinya “wasilah itu hukumnya sama dengan hukum tujuannya”. Merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah itu wajib, akan tetapi sulit untuk mencapai itu kecuali ada petanya dan tangganya. Maka mendapatkan tangga itu menjadi wajib, karena tujuannya itu wajib. Dengan kesadaran diri atas ketidak mampuan dan kehati-hatian dalam beragama akan jatuh pada kekliruan, maka bermadzhab itu menjadi sebuah keharusan.
BACA JUGA: Qunut Menurut Empat Imam Madzhab
Kalau menolak bermadzhab dan kembali langsung kepada al-Qur’an dan sunnah, akan tetapi masih memahami makna teka al-Qur’an dari Quran terjemah yang dikeluarkan Departemen Agama atau penerbit lain; itu namanya bukan kembali ke al-Qur’an, itu namanya mengikuti Departemen Agama atau penerbit jadi penerjemah al-Qur’an tersebut. Karena kalau memang mampu, harusnya jauhkan semua media-media itu, langsung saja maknai teks-teks al-Qur’an itu sendiri, tanpa alat.
Lalu kalau menolak bermadzhab dan menghukumi sesuatu denga hadits yang ada pada kita shahih al-Bukhari atau ulama hadits lainnya. Itu namanya bukan kembali ke al-Qur’an dan sunnah, itu namanya mengikuti Imam al-Bukhari. Kalau memang mampu menggali hukum tanpa perantara madzhab, harus juga mempu menstatusi hadits sendiri tanpa rujuakan manusia lain. Tidak al-Bukhari, tapi al-Albani, itu juga sama, mengikuti manusia namanya, bukan mengikuti al-Qur’an dan Sunnah. []
SUMBER: RUMAHFIQIH