ISLAM mengatur pembagian harta warisan bagi muslim. Menurut ketentuan syariat, laki-laki mendapatkan warisan lebih banyak daripada wanita.
Perbedaan besaran harta warisan antara laki-laki dan perempuan barangkali maisih menjadi tanda tanya sebagian muslim. Mengapa demikian?
Pembagian Warisan dalam Islam
Dikutip dari buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementrian Agama RI, sebelum membagi harta waris, penting untuk memahami ilmu waris Islam (Al-Mawârîts). Al-Mawârîts merupakan masalah-masalah pembagian harta warisan atau juga dikenal sebagai ilmu Al-Faraidh. Secara terminologi, ilmu ini memiliki beberapa definisi, antara lain:
BACA JUGA: 5 Penemuan Ilmuwan Muslim Ini Jadi Warisan Dunia
1. Kaidah-kaidah fiqih dan cara untuk menghitung bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan.
2. Ilmu yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak mewarisi dan siapa yang tidak berhak mewarisi, serta kadar bagian setiap ahli waris.
Sebab dibagikannya warisan dalam Islam yang memicu perpindahan hak waris dari si mayit meliputi:
1. Hubungan nasab, yaitu hubungan langsung seperti antara anak, saudara, atau orang tua yang memiliki ikatan darah dengan si mayit.
2. Hubungan nikah yang sah. Dalam hal ini, ikatan pernikahan harus berlangsung sejak si mayit meninggal dan akad nikah harus memenuhi syarat yang sah.
3. Wala’, yaitu hubungan antara tuan dan hamba yang dibebaskan, seperti Abu Bakar yang membebaskan Bilal Bin Rabah. Dalam hal ini, jika Bilal meninggal, Abu Bakar berhak mewarisi harta Bilal. Namun, praktik ini sudah tidak diterapkan dalam Islam saat ini.
Pembagian Warisan di Zaman Jahiliah
Mengutip buku Ilmu Waris karya Asy-Syaikh Muhammad bin shaleh Al-Utsaimin, pada masa jahiliah, orang-orang memberikan hak waris kepada wanita dan anak laki-laki yang masih kecil, mereka mengatakan “tidak diberi warisan kecuali orang yang ikut berperang dan telah meraih rampasan perang”.
Mengenai hal itu, Allah SWT membatalkan hukum jahiliah yang dibangun di atas kebodohan dan kezaliman tersebut. Allah SWT menjadikan kaum wanita bersekutu (sama-sama mendapatkan harta warisan) dengan kaum laki-laki menurut tuntutan kebutuhan mereka, maka Allah SWT menjadikan bagian wanita setengah (1/2) dari bagian jenisnya yaitu laki-laki, dan tidak mengharamkan harta waris itu untuk wanita sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang jahiliah.
Selain itu, Allah SWT tidak menyamakan bagian kaum wanita dengan bagian kaum laki-laki sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum yang telah menyimpang dari tuntutan fitrah dan akal yang sehat.
Lantas, mengapa laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dan perempuan hanya 1/2 bagiannya saja?
Alasan Laki-laki Mendapatkan Warisan Lebih Banyak
Merujuk pada sumber sebelumnya, laki-laki dijadikan pemimpin bagi wanita dan mereka dilebihkan atas wanita karena dua perkara, yaitu karena anugerah Allah SWT dan karena usaha mereka (dengan izin-Nya).
Karena anugerah Allah SWT, laki-laki diberi kelebihan pada diri mereka yaitu akal yang sempurna, baik dalam mengatur, dan diberi kekuatan yang lebih dalam berbuat dan taat. Oleh karena itu kaum laki-laki diberi keistimewaan di atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, sebagai pemimpin, menegakkan syiar-syiar (Islam) dan kesaksian dalam semua permasalahan.
Kemudian, laki-laki juga wajib berjihad, menegakkan salat Jumat dan sejenisnya, juga mereka dijadikan sebagai ahli waris yang mendapatkan bagian ‘ashobah, mendapatkan bagian warisan yang lebih dan sejenisnya. Karena usaha mereka juga, laki-laki memberikan harta kepada wanita ketika menikahi mereka dengan memberikan mahar dan nafkah dalam kebutuhan hidupnya.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 34:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Adapun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,
أَحْقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: “Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya bagi ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya.”
BACA JUGA: Muslim Wajib Tahu, Beginilah Pembagian Harta Warisan dalam Islam
Lebih lanjut dijelaskan, Allah SWT telah menentukan bagian warisan kepada orang-orang yang berhak dengan kadar yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan diri mereka. Setiap ahli waris muslim dapat menerima warisan, baik dewasa maupun anak-anak, baik yang kuat maupun yang lemah akan mendapatkan waris selama tidak ada hal yang menghalanginya. Penetapan bagian hak waris ditentukan oleh Allah SWT, karena Allah SWT Sang Khalik yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 11:
ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “…(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” []
SUMBER: DETIK