GENERASI pertama adalah generasi terbaik. Manusia pertama adalah manusia terbaik. Mengapa harus yang terbaik? Agar, menjadi petunjuk dan pembimbing bagi generasi selanjutnya. Agar generasi berikutnya memiliki referensi terbaik dan paling utama dalam menghadapi liku-liku hidupnya.
Perbaiki sesuatu dari awalnya. Itulah prinsip menyelesaikan persoalan. Perbaikan amal bermula dari niatnya. Itulah agar sebuah amal menjadi amal terbaik dan diterima. Bukankah, mata air itu selalu jernih agar bisa dimanfaatka? Bagaimana bila dari mata airnya sudah tercemar? Akan hancur semua yang dilalui.
Sebagai rahmat Allah kepada manusia adalah yang pertama diturunkan ke muka bumi adalah seorang Nabi. Bukan manusia biasa. Bukan kera yang berevolusi sebagai manusia. Tetapi, manusia terpilih, terbaik dan termulia. Tetapi, para kekasih Allah yang telah dididik Allah untuk menghadapi liku-liku kehidupan di bumi.
Manusia pertama adalah sosok Nabi yang telah bertemu dengan Allah, malaikat, iblis dan surga. Jadi, sangat paham kehidupan yang ideal. Paham jalan keselamatan dan ketentraman. Paham kehidupan yang seharusnya diwujudkan. Paham musuh yang menjerumuskan. Paham perilaku dan cara berfikir yang benar.
Memahami sesuatu sangat mudah dan cepat diserap bila ada pembanding. Perbandingan membuat akal bisa berfikir. Perbandingan membuat mudah membedakan, memetakan, memilih, memilah, dan mengelompokan.
Kesalahan dan keburukan. Kebenaran dan kesesatan. Introspeksi dan perbaikan diri. Mendapat inspirasi, motivasi dan energi hidup sangat mudah dipahami dan dicerna bila ada sosok ideal yang dijadikan role model.
BACA JUGA:Â Â Siklus Yahudi Sudah Selesai
Sosok manusia pertama memiliki peran dan tanggung jawab itu semua. Oleh sebab itulah, Allah menjadikan manusia pertama adalah sosok seorang Nabi, yaitu Nabi Adam. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter. Redaksi berhak melakukan editing terhadap naskah tanpa mengubah maksud dan tujuan tulisan.