TANYA: Mengapa wanita muslim dilarang menikah dengan pria non-muslim?
Jawab:
Dalam buku Menikah Beda Agama dalam Alquran karya Isnawati dijelaskan, seorang suami memiliki kekuasaan atas istri. Maka, akan ada kemungkinan bagi suami untuk memaksa istrinya meninggalkan agama asalnya dan membawanya kepada Yahudi ataupun Nasrani.
Sementara itu, anak pada umumnya akan mengikuti agama ayahnya. Jika ayahnya merupakan seorang Yahudi atau Nasrani, besar kemungkinan keturunan dalam pernikahan Muslimah dan lelaki non-Muslim itu adalah keturunan yang bukan beragama Islam.
Maka, jumhur ulama berpendapat, haram hukumnya bagi seorang Muslimah menikah dengan seorang laki-laki non-Muslim.
BACA JUGA: Pernikahan Beda Manhaj, Apa Hukumnya?
Sebagaimana diketahui, pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, yakni menyatunya dua insan dalam ikatan yang suci. Karena itu, dalam menuju pernikahan, terdapat hal-hal yang harus dilalui. Mulai dari menyiapkan diri, memilih pasangan yang sesuai, melewati proses taaruf, khitbah, dan proses-proses persiapan lainnya.
Dalam menentukan pasangan, Rasulullah SAW pun mengamanatkan empat hal kepada umat Islam.
عن أَبي هريرة رضي اللَّه عنه، عن النَّبيّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبعٍ: لِمالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، ولِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاك
Rasulullah SAW bersabda, “Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka utamakan dia yang beragama (yang menjalankan agama), maka kamu akan beruntung.” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan setiap mukmin untuk menikahi seseorang yang paling diutamakan.
Pernah Umar berkata kepada Hudzaifah: “Apabila orang-orang Islam suka mengawini perempuan kitabiyah (ahli kitab/non- Muslimah), maka siapakah yang mengawini perempuan Islam? Dan beliau (Rasulullah) melarang pernikahan Muslim dengan perempuan kitabiyah.”
BACA JUGA: Jadi Mualaf demi Menikah?
Demikian pula bagi seorang Muslimah. Sangat dianjurkan bagi kaum Muslimah mencari laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT”
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.” (QS Al Baqarah: 221)
Imam Abu Ja’far at-Thabari dalam Tafsir al-Maraghy menjabarkan, maksud turunnya ayat 221 surat al-Baqarah itu adalah haramnya seluruh musyrikah untuk para lelaki Muslim, baik itu perempuan dengan latar belakang agama Yahudi, Nasrani, maupun lainnya. Begitu pula Muslimah tidak diperkenankan menikahi non-Muslim karena akan menimbulkan mudarat bagi dirinya.
“Menjalankan rumah tangga bukan hanya sekadar urusan antara manusia dengan manusia, namun juga urusan antara manusia dengan Tuhan,” tulis Isnawati dalam bukunya.
Karena pernikahan adalah ibadah, maka nilai ibadah tersebut haruslah berorientasi kepada Allah SWT semata.
“Maka, jika apa yang sudah disebutkan dan ditegaskan oleh agama itu jelas mengenai hukum dilarangnya menikahi laki-laki non-Muslim, maka alangkah baiknya bagi Muslimah untuk mengikuti hal itu,” demikian penjelsannya. []
Referensi: Menikah Beda Agama dalam Alquran/karya: Isnawati/Penerbit: Rumah Fiqih/Tahun: 2019