SEMUA hari adalah baik. Begitu yang dianjurkan dalam Islam. Namun, jelas sekali Rasulullah mengkhususkan diri melakukan sebagian amalan di hari tertentu. Misalnya puasa sunnah pada Senin dan Kamis. Khusus, hari kamis ada beberapa keutamaannya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memilih keluar pada hari Kamis ketika perang Tabuk, sebagaimana riwayat berikut: “Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bercerita: “Bahwasanya Nabi Shallallahhu ‘Alaihi wa Sallam keluar saat Perang Tabuk pada hari Kamis, dan Beliau menyukai keluar (bepergian) pada hari Kamis,” (HR. Bukhari No.2950).
Riwayat lain dari Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu juga: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika hendak safar, Beliau tidak bersafar melainkan pada hari kamis,” (HR. Ahmad No. 27178. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 27178).
Ada pun keutamaan bepergian pada waktu dhuha, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mendoakan keberkahan padanya.
Dari Shakr Al Ghamidi Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ya Allah Berkahilah umatku pada pagi hari mereka”. Dan jika ingin mengutus sariyah (kelompok kecil untuk mengintai musuh, pen) atau pasukan, Beliau mengutus mereka pada permulaan siang (pada waktu Dhuha). Dan Shakhr adalah seorang pedagang, dan Dia mengirim utusan dagangnya pada permulaan siang, hingga ia menjadi kaya dan mendapat harta yang banyak. (HR. At Tirmidzi No. 1212, katanya: hadits ini hasan. Abu Daud No. 2606, Abu Daud berkata: “Dia adalah Shakr bin Wada’ah.” Ibnu Majah No. 2236, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 18237. Ahmad No. 15557. Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shahih, dihasankan oleh At Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dan kuatkan oleh Ibnu Abdil Bar, Al Mundziri, Al Hafizh Ibnu Hajar, dan As Sakhawi.” Lihat Shahih Abi Daud No. 2345)
Sebenarnya tidak ada keterangan khusus, apa sebab Beliau menyukai bepergian di hari Kamis pagi, para ulama Islam pun tidak ada yang memastikan hal itu, mereka menjawab masalah ini dengan mengatakan barangkali, bisa jadi, dan mungkin. Namun, jika kita melihat berbagai hadits shahih, kita akan dapati keutamaan dan keberkahan hari Kamis. Itulah barangkali yang menyebabkan Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memilih sebagai waktu untuk bepergian. Tetapi, hal ini bukan kewajiban, sebab Beliau juga pernah bepergian pada hari Sabtu, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Munawi Rahimahullah, bahkan juga pada hari Jumat sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Sirrin dan Al Hasan Rahimahumallah
Sebagaimana telah diketahui, hari Kamis memiliki beberapa keutamaan, yakni:
Hari dibukanya pintu-pintu surga
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka saat itu akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan: ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai,” (HR. Muslim No. 2565, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 411, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6626)
Hari diperiksanya amal manusia
Dari Abu Hurairah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis,” (HR. Muslim No. 2565)
Hari disunahkan untuk berpuasa
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa Sya’ban, dan begitu semangat berpuasa pada hari Kamis dan Senin,” (HR. Ahmad No. 24584. Syakh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24584)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Amal-amal manusia diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya diperiksa saat saya sedang berpuasa,” (HR. At Tirmidzi No. 747, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)
Nah, jika seseorang melakukan safar pada hari Kamis dan juga shaum saat itu, maka dia telah mengumpulkan dua alasan dikabulkannya doa.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga doa yang dikabulkan: Doa orang yang dizalimi, doanya musafir, dan doa orang tua untuk anaknya,” (HR. At Tirmidzi No. 1905, 3448, katanya: hasan. Abu Daud No. 1536, Ibnu Majah No. 3862, dan ini menurut lafaz At Tirmidzi. Syaikh Al Albani menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Shahihul Jami’ No. 3030, 3031, 3032, 3033. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1905. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1536, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3862, Shahih At Targhib wat Tarhib No. 1655, 2226, 3132. As Silsilah Ash Shahihah No. 596)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tiga manusia yang doa mereka tidak akan ditolak: 1. Doa orang yang berpuasa sampai dia berbuka, 2. Pemimpin yang adil, 3. Doa orang teraniaya,” (HR. At Tirmidzi No. 2526, 3598, katanya: hasan. Ibnu Hibban No. 7387, Imam Ibnul Mulqin mengatakan: “hadits ini shahih.” Lihat Badrul Munir, 5/152. Dishahihkan oleh Imam Al Baihaqi. Lihat Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, 1/85. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2526)
Ada pun berpuasa ketika safar adalah boleh saja jika tidak memberatkannya. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya : “Tidak ada kesulitan bagi orang yang berpuasa, dan tidak ada kesulitan bagi yang berbuka (tidak puasa). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berpuasa dalam safar dan juga berbuka,” (HR. Muslim No. 1113)
Hari disebarkannya Ad Dawwab (hewan)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Allah membanyakkan Ad Dawwab di bumi pada hari Kamis,” (HR. Muslim No. 2789).
Pandangan Ulama
Sebagian ulama ada yang memberikan penjelasa rahasia dan hikmah kenapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai bepergian pada hari Kamis.
Imam Al Munawi Rahimahullah berkata: Karena hari itu adalah hari penuh berkah atau karena saat itu hari pengujung pada jumlah hari dalam sepekan, dan karena Allah Ta’ala membanyakan Ad Dawwab pada hari itu. Sehingga Beliau bisa memperhatikan hikmah rabbaniyah ini, dan keluar pada hari itu menjadi salah satu jenis penyebaran makhluk sebagaimana pada awal penciptaannya. Atau, bisa jadi Beliau menyukainya karena hari itu bertepatan dengan hari Fath (Penaklukan Mekkah) dan kememangannya, atau karena keoptimisan Beliau terhadap hari Kamis, karena Beliau dimenangkan pada hari Kamis, yaitu memang atas pasukan. Kesukaan Beliau ini tidak menjadi kewajiban, karena Beliau pernah sekali pergi pada hari Sabtu, dan barang kali Beliau juga menyukai bepergian pada hari Sabtu. Sebagaimana diriwayatkan pada sebuah hadits: “Ya Allah berkahilah umatku pada hari Sabtu dan Kamisnya.” (Faidhul Qadir, 5/264)
Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan: Berkata Al Hafizh dalam Al Fathul, barangkali sebabnya adalah apa yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: umatku diberkahi pada hari Kamis. Hadits ini lemah. Beliau juga berkata: “Kesukaan nabi bepergian di hari Kamis bukan menunjukkan wajib dan terlarang selain hari itu. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pergi pada haji Wada’ pada hari Sabtu. Demikian juga dikatakan dalam Nailul Authar.” (Aunul Ma’bud, 7/190. Lihat juga Fathul Bari, 6/113)
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Sirin dan Imam Al Hasan Al Bashri, tidak mengapa bepergian pada hari Jumat, bahkan Ibnu Asy Syihab Az Zuhri menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bepergian pada hari Jumat. (Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/105). []
Sumber: islammedia