“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (QS. Al Baqoroh : 223).
TAK ada yang terlewat dalam Islam, dan kita sama-sama sudah bolak-balik membuka semua referensi halal yang berhubungan dengan jima. Termasuk oral seks—suatu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam literatur medis Barat.
Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), dimana mengajarkan seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari politik, ekonomi, sosial hingga masalah hubungan suami-istri. Termasuk soal oral seks ini.
BACA JUGA: Hubungan tanpa Sehelai Benang?
Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang jima sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas jima yang sering dibicarakan orang adalah oral seks, atau kegiatan jima yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Menurut para ahli seksologi Barat, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan.
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar aktivitas ini dilakukan menurut syariat Islam?
Mengenai hal ini beberapa ulama pun berpendapat. Menurut menurut Prof. DR. Ali Al Jumu’ah dan Dr. Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar), oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan.
Hal senada juga disampaikan oleh Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty dalam Islamawarness.net. Dirinya mengatakan, bahwa oral seks diperbolehkan dalam Islam, menurutnya, bahwa yang diharamkan dalam jima’ (hubungan jima) hanya ada tiga hal, di antaranya: Anal seks, berhubungan jima saat istri sedang haid atau menstruasi dan jima pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.
Namun, ada juga sebagian ulama yang beranggapan bahwa oral seks hukumnya haram. Contohnya seperti mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap zakar suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan madzi.
BACA JUGA: Bolehkah Jima’; di Kamar Mandi?
Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk ke dalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (di luar kewajaran dalam berhubungan).
Nah, tinggal terserah Anda, pendapat mana yang menurut Anda mau Anda laksanakan. Wallahualam bishawab. []