ULAMA Syafi’iyyah sepakat bahwa penggunaan air musyammas tidak haram hukumnya, hanya makruh saja, meski ada dua orang adil dan ahli dalam kedokteran yang bersaksi bahwa ia bisa menyebabkan penyakit kusta.
Sedangkan dalam kasus kebolehan seorang suami melihat kemaluan istrinya, mereka berbeda pendapat. Ini karena ada riwayat yang menyatakan hal tersebut bisa menyebabkan kebutaan.
BACA JUGA:Â Suami Istri Bosan Jima? Lakukan 4 Tips Ini
Mengapa dalam kasus air musyammas, mereka sepakat tidak haram, sedangkan dalam kasus melihat kemaluan istri, mereka berbeda pendapat? Padahal keduanya sama-sama bisa menyebabkan penyakit?
Perbedaannya adalah, ada pendapat yang menyatakan kebutaan yang disebabkan oleh melihat kemaluan istri itu akan menimpa anak yang dilahirkan, sehingga dhararnya mengenai pihak lain yang tak bersalah.
Oleh karena itu bisa diterima ada pendapat yang mengharamkannya. Sedangkan pada kasus penyakit kusta disebabkan penggunaan air musyammas, dhararnya tidak mengenai pihak lain.
BACA JUGA:Â Kamasutra Islami Teknik Jima Menurut Syariat
Catatan tambahan: Pendapat yang shahih di kalangan Syafi’iyyah, melihat kemaluan istri tidak haram hukumnya, karena suami memiliki hak menikmatinya maka boleh juga melihatnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab, juga karena Hadits yang menyebutkan melihat kemaluan istri akan menyebabkan kebutaan dinilai dhaif oleh para ulama Hadits. Wallahu a’lam. []
Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 11, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.
Facebook: Muhammad Abduh Negara