WANITA tidak diwajibkan sholat saat sedang haid, dan ketika selesai haid tidak perlu mengqadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan, karena ini adalah ketentuan syariat Islam yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Berikut penjelasannya:
1. Ketetapan Syariat
Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a., disebutkan: “Kami mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim).
Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid diberi dispensasi untuk meninggalkan shalat tanpa kewajiban menggantinya setelah suci.
BACA JUGA:Â 7 Istilah Haid dalam Islam
2. Rahmat dan Kemudahan dari Allah
Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka. Wanita yang sedang haid seringkali mengalami kondisi fisik seperti kelelahan, nyeri, atau ketidaknyamanan lainnya. Oleh karena itu, kewajiban sholat gugur selama masa haid sebagai bentuk kasih sayang Allah.
Mengqadha sholat selama masa haid juga bisa menjadi beban yang berat, mengingat sholat wajib dilakukan lima kali sehari. Jika wanita harus mengganti semua sholat yang ditinggalkan selama haid, hal itu dapat menjadi sangat memberatkan.
3. Perbedaan Sholat dan Puasa
Sholat berbeda dengan puasa. Sholat adalah ibadah harian yang dilakukan secara rutin, sedangkan puasa wajib (seperti puasa Ramadan) hanya dilakukan setahun sekali. Oleh karena itu:
Mengganti puasa lebih ringan karena jumlahnya terbatas.
Mengqadha shalat selama haid bisa menjadi beban yang tidak proporsional karena jumlahnya banyak.
4. Hikmah di Balik Ketentuan Ini
Ketentuan ini mencerminkan keadilan dan kemudahan dalam Islam. Wanita tetap mendapatkan pahala dengan niat ibadah lain selama haid, seperti berdzikir, membaca doa, atau amal kebaikan lainnya.
BACA JUGA:Â Â Dalam Islam, Berapa Lama Haid Wanita?
Selain itu, haid adalah bagian dari fitrah wanita, sehingga tidak ada dosa atau kekurangan dalam meninggalkan sholat pada waktu tersebut.
Kesimpulan
Wanita tidak diwajibkan sholat saat haid dan tidak perlu mengqadhanya karena ini adalah ketetapan syariat yang penuh hikmah. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil, memudahkan, dan menghargai kondisi biologis serta kemampuan hamba-Nya. []
REDAKTUR : KELFI ARMANDA