MASALAH mengedarkan kotak infaq ketika khothib sedang berkuthbah, perlu dirinci menjadi dua keadaan:
Pertama: Tidak dianjurkan untuk mengedarkan kontak infak. Dan ini ada dua keadaan:
a). Biaya operasional masjid berupa pembayaran air, listrik, petugas kebersihan, khathib jumat, taklim, dan kegiatan-kegiatan lainnya telah ada yang menanggung, baik perorangan atau pihak pemerintah sebagaimana di sebagian negara-negara maju.
b). Hasil kontak infak yang diletakan di salah satu sudut atau pintu masuk masjid (tanpa diedarkan kepada jama’ah) telah mencukupi untuk biaya-biaya operasional masjid sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Karena jama’ah telah sadar untuk infaq walaupun tidak diedarkan. Artinya diedarkan atau diletakkan kontak infaq tersebut sama saja.
BACA JUGA: Jangan Takut Berinfak dan Bersedekah
Kedua: Tidak mengapa untuk mengedarkan kontak infaq.
Hal ini dibolehkan, tatkala suatu masjid biaya operasionalnya tidak ada yang menanggung sama sekali, baik perorangan atau lembaga dari pemerintah. Atau jika kotak infaq hanya diletakkan di salah satu sudut masjid, atau di depan pintu masuk, hasilnya sangat kurang atau sangat minim sekali, tidak sebagaimana jika diedarkan.
Karena dalam kondisi yang kedua ini, ada kebutuhan yang sangat mendesak di dalamnya. Tidak dipungkiri oleh siapapun, bahwa masjid memiliki kebutuhan pokok atau penting yang membutuhkan biaya. Seperti air, listrik, petugas kebersihan, tukang adzan, imam tetap, atau kegiatan yang lain.
Telah diriwayatkan dari Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ، يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغِيتَ
“Apabila kamu berkata kepada sahabatmu : Diamlah ! di hari Jumat pada kondisi imam sedang berkhuthbah, maka sungguh kamu telah sia-sia.”. [ HR. Muslim : 851 ].
Diriwayatkan dari Abu Huroiroh –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudlu, lalu ia menyempurnakan wudlunya, kemudian mendatangi Jumat, mendengarkan (khutbah) tanpa berkata-kata, maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dengan hari jumat yang lain, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang-megang batu kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan.” [ HR. Muslim : 857 ].
Dua hadits ini menunjukkan adanya larangan dari Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- untuk melakukan suatu perbuatan atau mengucapkan suatu ucapan yang akan menggangu konsentrasi seorang dalam mendengarkan khuthbah Jumat.
Namun, larangan di sini adalah larangan yang bersifat makruh, bukan larangan haram. Karena hal ini terjadi dalam bab adab. Ada suatu kaidah di kalangan para ulama’, bahwa : “Jika larangan datang dalam bab adab, maka asalnya memberikan makna makruh. Namun jika datang dalam bab ibadah, maka memberikan makna haram.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin –rohimahullah- berkata:
سلك بعض العلماء مسلكا جيدا وهو أن الأوامر تنقسم إلى قسمين: أوامر تعبدية. وأوامر تأديبية، من باب الآداب ومكارم الأخلاق.فماقصد به التعبد فالأمر فيه للوجوب، والنهي للتحريم، لأن الله خلقنالعبادته، وما قصد به التأدب فإن الأمر فيها أمر إرشاد لا إلزام، والنهي فيها للكراهة لا للتحريم، إلا إذا ورد مايدل على الوجوب فهو للوجوب.انتهى.
“Sebagian ulama’ menempuh metode yang sangat bagus sekali, yaitu sesungguhnya perintah-perintah itu dibagi dua:
1). Perintah-perintah yang bersifat ibadah.
2). Perintah-perintah yang bersifat adab. Termasuk dari bab adab dan akhlak mulia.
BACA JUGA: Infaq Satu Juta
Maka apa yang dimaksudkan untuk ibadah, maka perintah di dalamnya ( menunjukkan ) kepada wajib dan larangan untuk pengharaman. Karena sesungguhnya Alloh telah mencipakan kita untuk beribadah kepada-Nya. Adapun apa yang dimaksudkan untuk pendidikan budi pekerti atau adab, maka sesungguhnya perintah di dalamnya merupakan perintah pengajaran/petunjuk ( anjuran ) dan bukan wajib. Sedangkan larangan di dalamnya untuk menunjukkan makruh bukan pengharaman. Kecuali datang suatu dalil yang menunjukkan kepada makna wajib, maka dia menjadi wajib”. [ Mandzumah Ushul Fiqh dan Syarahnya : 121 ].
Senada dengan hal ini, apa yang dinyatakan oleh Asy-Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh –hafidzohullah- :
و الأصل في المنهيات يعني فيما نهى عنه عليه الصلاة و السلام إذا كان في أمور العبادات أنه للتحريم. و إذا كان في أمور الآداب فإنه للكراهة.
“Asal larangan-larangan, maksudnya dalam apa-apa yang dilarang oleh Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- dalam perkara ibadah adalah untuk pengharaman. Dan apabila dalam perkara-perkara adab/etika maka sesungguhnya untuk pemakruhan.” [ Syarh Arbain : 145 ].
Demikian dinyatakan oleh para ulama’, diantara mereka adalah Asy-Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh –hafidzohullah-.(isnya Alloh kami sedang menulis artikel yang berkaitan dengan hal ini. Semoga Alloh memberikan kemudahan untuk menyelesaikannya).
Dan larangan makruh, jika dibutuhkan maka boleh untuk dilakukan. Demikian yang dinyatakan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- dalam “Asy-Syahrul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’”.
Oleh karena itu, jika suatu masjid memang sangat membutuhkan dana untuk pembiayaan operasional harian, dimana tidak ada yang menanggungnya, baik perorangan, atau lembaga, atau dari pemeritah serta tidak maksimal jika kotak itu hanya diletakkan di salah satu pojok masjid atau di depan pintu masjid, maka dibolehkan untuk mengedarkan kotak infak saat khatib sedang berkhuthbah di hari Jumat.
BACA JUGA: Berinfak dan Bersedekah dengan Nama Samaran
Kesimpulan:
1). Jika suatu masjid telah memadai untuk membiayai kebutuhan operasionalnya karena telah ada pihak yang menanggungnya, baik perorangan atau lembaga atau dari pemerintah tanpa harus mengedarkan kotak infak saat khuthbah, maka hendaknya hal ini ditinggalkan.
2). Jika suatu masjid hasil kotak infaknya telah maksimal dan mencukupi dengan diletakan di depan pintu atau tempat lain di masjid, maka hendaknya tidak mengedarkannya saat khuthbah sedang berlangsung.
3). Suatu masjid yang kondisinya sangat membutuhkan pembiayaan dari hasil kotak infak –sebagaimana keadaan mayoritas masjid di Indonesia ini – karena tidak ada yang menanggungnya, dan jika kotak infak itu hanya diletakkan tidak bisa maksimal hasilnya, maka boleh untuk diedarkan saat khuthbah Jumat.
Demikian semoga apa yang kami tulis bermanfaat untuk kita sekalian. Barokallohu fiikum. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani